Penghentian dilakukan, karena penerbit e-Money belum memiliki izin dari bank sentral. Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan saat ini sejumlah lembaga penerbit sudah dalam tahap proses pengajuan izin ke BI.
"Proses perizinan bisa keluar paling cepat 35 hari kerja dan bisa diaktifkan kembali. Tapi itu jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta oleh Bank Indonesia," kata Pungky kepada detikFinance, Senin (2/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pungky jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi. Maka BI akan mengizinkan kembali layanan isi ulang uang elektronik tersebut.
Pungky menjelaskan, jika persyaratan belum selesai maka BI belum bisa memberikan izin. Persyaratan yang dimaksud Pungky adalah kesiapan sistem IT penyedia layanan.
"Sistem IT nya harus independen ya dan harus aman. Jadi BI berhati-hati demi kenyamanan dan keamanan konsumen," ujar dia.
Dia menjelaskan, BI juga akan mengkomunikasikan kepada pihak penerbit e-Money yang disuspend untuk melengkapi dokumen agar proses perizinan bisa lebih cepat diselesaikan.
Sekedar informasi layanan uang elektronik dari Tokopedia, Tokocash untuk sementara waktu tidak dapat digunakan. Terhitung 13 September 2017. Namun, seluruh fitur TokoCash seperti transaksi, cashback, refund dan redeem Gift Card masih berfungsi seperti biasa.
Pada laman resmi Bukalapak, tertulis mulai tanggal 2 Oktober 2017, fitur top up (tambah saldo) BukaDompet akan dinonaktifkan karena Bukalapak akan menjalankan proses untuk mendapatkan lisensi e-money dari Bank Indonesia.
Dari laman resmi Shopee, efektif per 18 September 2017 layanan isi ulang atau Top Up Shopeepay tidak tersedia untuk sementara.
(mkj/mkj)