Penurunan tarif premi tersebut berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang menerbitkan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Per-06/BL/2008 tanggal 19 September 2008 seperti dikutip detikFinance, Senin (22/9/2008).
Sekedar informasi saat ini rata-rata tarif premi asuransi kendaraan sebesar 3,25% dari nilai kendaraan. Dengan peraturan baru ini maka tarif rata-rata sebesar itu bisa turun 25-35% untuk TLO dan 6-36% untuk pertanggungan Comprehensive.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan referensi unsur premi murni berdasarkan hasil kajian Bapepam LK bersama dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) atas data asuransi kendaraan bermotor tahun underwriting 2001 sampai dengan 2006. Data yang digunakan diperoleh dari laporan 64 Perusahaan Asuransi Umum untuk tahun underwriting 2001 sampai dengan 2006.
Untuk referensi unsur premi murni hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih, yang berusia tidak lebih dari 3 tahun. Sedangkan untuk kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun, Perusahaan Asuransi Umum dapat mengenakan premi tambahan maksimum sebesar 5% dari tarif standar, untuk setiap tahun penambahan usia kendaraan.
Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum tidak menggunakan referensi di atas namun menggunakan data profil risiko dan kerugian yang dimilikinya sendiri sebagai dasar penetapan unsur premi murni perusahaan, maka Perusahaan Asuransi Umum dimaksud harus memperhitungkan kredibilitas data yang dimiliki. (ir/qom)











































