1 BUMN dan 13 Perusahaan Tak Ikut Program Jamsostek

1 BUMN dan 13 Perusahaan Tak Ikut Program Jamsostek

- detikFinance
Selasa, 23 Sep 2008 15:56 WIB
1 BUMN dan 13 Perusahaan Tak Ikut Program Jamsostek
Surabaya - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) menemukan ada 14 perusahaan tidak memasukkan karyawannya dalam jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Dari 14 perusahaan yang diduga melanggar itu, salah satunya adalah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Sedangkan 13 perusahaan lainnya adalah perusahaan swasta.

Perusahaan yang melanggar aturan tersebut sudah dilayangkan surat teguran oleh Depnakertrans. Bahkan Menneg BUMN juga telah mengirimkan surat kepada BUMN yang melanggar ketentuan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah menulis surat teguran kepada Menteri BUMN untuk menegur perusahaan tersebut," ujar Menakertrans Erman Suparno.

Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan disela-sela sidak kedatangan tenaga kerja indonesia (TKI) dan tenaga kerja wanita (TKW) di Bandara International Juanda, Surabaya, Selasa (23/9/2008).

Erman mengatakan perusahaan yang melanggar tersebut bergerak di bidang garmen dan rokok. Namun ia menolak nama perusahaan yang melanggar baik swasta maupun BUMN. "Janganlah..janganlah.., pokoknya ada,"elaknya.

Perusahaan sesuai dengan Undang-undang No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek wajib mengikutsertakan karyawannya dalam ansuransi. Jika ada perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran, izin operasional dicabut dan membayar denda.

"Dalam beberapa bulan ke depan, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka akan diberikan sanksi," tegasnya.






(fat/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads