PBI yang pertama adalah PBI Nomor 10/16/PBI/2008 yang mengubah PBI Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
PBI kedua yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank juga wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia dalam hal Produk Bank baru yang akan dikeluarkan tidak termasuk dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah.
Produk baru itu dapat dihentikan oleh BI apabila tidak memenuhi ketentuan pelaporan dan persetujuan kepada Bank Indonesia, tidak sesuai dengan prinsip syariah dan (3) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan BI yang ketiga yakni PBI Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
PBI ini menyebutkan untuk menghindari risiko kerugian, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah berkewajiban menjaga kualitas pembiayaannya. Salah satu upaya untuk menjaga kualitas pembiayaan, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan atas nasabah yang memiliki prospek usaha dan/atau kemampuan membayar.
Bank syariah dilarang melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan tujuan untuk menghindari penurunan penggolongan kualitas Pembiayaan, pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA) yang lebih besar atau penghentian pengakuan pendapatan margin atau ujrah secara akrual.
(ddn/ddn)











































