Penjaminan Dana Nasabah di Bank Naik Jadi Rp 2 Miliar

Penjaminan Dana Nasabah di Bank Naik Jadi Rp 2 Miliar

- detikFinance
Senin, 13 Okt 2008 10:54 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya mengikuti langkah Eropa dan Australia yang menaikkan penjaminan dana nasabah di bank.

Dana nasabah yang dijamin pemerintah kini mencapai Rp 2 miliar atau naik 20 kali lipat dibanding dana penjaminan saat ini sebesar Rp 100 juta.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Gedung Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dengan adanya perubahan ini nasabah tidak usah khawatir, karena pemerintah menjamin," ujarnya.

Dengan naiknya dana penjaminan menjadi Rp 2 miliar, pemerintah telah menjamin 97 persen dana dari seluruh nasabah perbankan.

Sebagai payung hukum penjaminan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada hari ini. Ketentuan penjaminan ini berlaku mulai hari ini tanggal 13 Oktober 2008.

Sejalan dengan PP ini, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai perubahan UU mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 25 Tahun 2004.

Pemerintah dalam Perpu ini menambah satu lagi kriteria penjaminan menjadi 4 kriteria. 1 Kriteria tambahan yakni bahwa pemerintah bisa mengubah jumlah penjaminan apabila ada ancaman krisis keuangan yang membahayakan sektor keuangan.

"Situasi sekarang sudah seperti itu, karena sektor keuangan mengalami tekanan khususnya perbankan, jadi dengan tambahan kriteria tersebut pemerintah mengubah jaminan simpanan yang ditetapkan dalam PP dan disebutkan jumlahnya secara eksplisit yaitu dengan kondisi saat ini diubah dari Rp 100 juta menjadi maksimal Rp 2 miliar, jadi naik 20 kali lipat," ujarnya.

Besarnya maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS berdasarkan UU LPS selama ini memang dapat dirubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut; (1) terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan (2) terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun atau (3) jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dan 90% dari jumlah nasabah seluruh bank. Namun kini kriteria itu bertambah satu lagi yakni mengenai ancaman krisis keuangan.

Mengenai masa berlakunya penjaminan hingga Rp 2 miliar ini, Menkeu mengatakan hal itu tergantung dari situasinya. "Kita lihat situasinya, tergantung pada situasinya," ujarnya.
(ddn/qom)

Hide Ads