Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/10/2008).
Pasal yang mengalami perubahan dalam Undang-undang tersebut yakni pada pasal 11 yaitu mengenai perluasan jenis aset bank yang bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal Ini dilakukan sehingga dapat mencegah kekurangan likuiditas pada bank yang tidak mempunyai SBI atau SUN.
Gubernur Bank Indonesia di tempat yang sama mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Bank Indonesia mengenai FPJP ini. Aturan ini mulai berlaku hari ini setelah Perpu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (ddn/qom)











































