Perbankan Boleh Jaminkan Aset Kredit Berkolektibilitas Lancar

Perbankan Boleh Jaminkan Aset Kredit Berkolektibilitas Lancar

- detikFinance
Senin, 13 Okt 2008 11:55 WIB
Perbankan Boleh Jaminkan Aset Kredit Berkolektibilitas Lancar
Jakarta - Selain mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) mengenai LPS, pemerintah juga mengajukan Perpu mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Bank Indonesia (BI) No 3 Tahun 2004.

Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/10/2008).

Pasal yang mengalami perubahan dalam Undang-undang tersebut yakni pada pasal 11 yaitu mengenai perluasan jenis aset bank yang bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan pada undang-undang sebelumnya, yang boleh dijadikan agunan aset berkualitas tinggi yaitu SBI atau SUN. Nah, dalam Perpu ini aset yang bisa diagunkan itu diperluas sehingga aset kredit dengan kolektibilitas lancar dapat digunakan untuk agunan," ujarnya

Hal Ini dilakukan sehingga dapat mencegah kekurangan likuiditas pada bank yang tidak mempunyai SBI atau SUN.

Gubernur Bank Indonesia di tempat yang sama mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Bank Indonesia mengenai FPJP ini. Aturan ini mulai berlaku hari ini setelah Perpu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads