"Kebijakan pemerintah sudah bagus, hanya ada masalah waktu keluarnya Perppu itu. Seharusnya keluar minggu lalu untuk menjaga tingkat kepercayaan para pemilik dana. Dan untungnya tidak terjadi rush," ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) saat berkunjung ke redaksi detikcom, Senin (13/10/2008) petang.
Dalam rangka mengantisipasi dampak krisis finansial global dan menjaga stabilitas sistem perbankan, pemerintah menetapkan 2 Perppu yakni:
- Perppu tentang perubahan kedua atas UU tentang BI. Perppu ini mengatur tentang perluasan jenis aset bank yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dari BI.
- Perppu tentang perubahan atas UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam Perppu ini, jumlah simpanan yang dijamin LPS yang sebelumnya paling banyak Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar, atau naik 20 kali lipat.
Kedua langkah plus penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) yang diumumkan pekan lalu dinilai Erwin cukup bisa memberi keyakinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin memberikan apresiasi kepada pemerintah dan otoritas BI yang berupaya untuk menjaga perbankan. Menurutnya, perbankan harus dijaga karena menjadi jantung dari perekonomian.
"Dengan kondisi pasar finansial luar negeri yang sangat tight, perbankan dalam negeri jadi tumpuan. Kalau ikut rusak, bisa berbahaya," imbuhnya.
Namun Erwin mengaku tidak sepakat dengan kenaikan BI Rate menjadi 9,5% yang diputuskan BI pekan lalu, padahal mayoritas bank sentral di berbagai belahan dunia justru menurunkan tingkat suku bunga.
Erwin menjelaskan, BI menaikkan BI Rate atas 2 pertimbangan yakni inflasi dan kurs. Menurutnya, inflasi akan turun seiring dengan waktu. Sementara kurs tidak bisa ditahan karena memang dipengaruhi oleh faktor global saat ini.
"Jadi saya kira BI harus segera mengkoreksi kebijakannya," kata Presdir Bosowa Grup ini.
(qom/ir)











































