LPS Naikkan Bunga Penjaminan

LPS Naikkan Bunga Penjaminan

- detikFinance
Rabu, 15 Okt 2008 06:22 WIB
LPS Naikkan Bunga Penjaminan
Jakarta - Kenaikan batas simpanan dana masyarakat di bank yang dijamin pemerintah menjadi Rp 2 miliar membuat LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menaikkan tingkat bunga penjaminannya.

Untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, tingkat bunganya naik sebesar 75 bps menjadi 10%, sedangkan untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) naik 25 bps menjadi 13%. Kemudian untuk simpanan dalam dolar AS pada bank umum tingkat bunga penjaminannya dinaikkan menjadi 3,5%.

Demikian disampaikan oleh Pjs Kepala LPS Firdaus Djaelani ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Rabu (15/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat Dewan Komisioner LPS selasa 14 Oktober 2008 menaikkan tingkat bunga penjaminan yang wajar untuk simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 75 basis point dan di BPR 25 basis poin, sehingga menjadi sebagai berikut, untuk bank umum rupiah 10% dan US$ 3,50%. Untuk BPR: rupiah 13%," tuturnya.

Firdaus mengatakan alasan kenaikkan tingkat bunga penjaminan ini agar LPS lebih bisa mengimbangi tingkat simpanan di sekitar Rp 2 miliar. Selain itu kebijakan ini merupakan langkah mengefektifkan kenaikkan batas nilai simpanan.

"Alasan yang mendasarinya adalah kenaikan batas nilai simpanan yang dijamin dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar harus disertai dengan menaikkan tingkat bunga penjaminan agar lebih bisa meng-cover tingkat bunga simpanan disekitar Rp 2 miliaran dan upaya mengefektifkan kenaikkan batas nilai simpanan," paparnya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads