Untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, tingkat bunganya naik sebesar 75 bps menjadi 10%, sedangkan untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat) naik 25 bps menjadi 13%. Kemudian untuk simpanan dalam dolar AS pada bank umum tingkat bunga penjaminannya dinaikkan menjadi 3,5%.
Demikian disampaikan oleh Pjs Kepala LPS Firdaus Djaelani ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Rabu (15/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengatakan alasan kenaikkan tingkat bunga penjaminan ini agar LPS lebih bisa mengimbangi tingkat simpanan di sekitar Rp 2 miliar. Selain itu kebijakan ini merupakan langkah mengefektifkan kenaikkan batas nilai simpanan.
"Alasan yang mendasarinya adalah kenaikan batas nilai simpanan yang dijamin dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar harus disertai dengan menaikkan tingkat bunga penjaminan agar lebih bisa meng-cover tingkat bunga simpanan disekitar Rp 2 miliaran dan upaya mengefektifkan kenaikkan batas nilai simpanan," paparnya.
(dnl/qom)











































