Pergantian nama tersebut disetujui oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Kantor NISP, Jalan Dr. Satrio, Jakarta, Kamis (16/10/2008).
Kepemilikan saham OCBC,-- yang merupakan bank terbesar ketiga di Singapura--, di NISP melalui anak usahanya OCBC Overseas Investment PTE yang per September 2008 mencapai 74,73%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perombakan Manajemen
Selain perubahan nama perusahaan, RUPSLB juga menyetujui pergantian direktur utama NISP. Pramukti Surjaudaja yang menjabat dirut sejak tahun 2001 digantikan oleh saudara perempuannya Parwati Surjaudaja. Sebelumnya Parwati menjabat sebagai wakil dirut.
Sedangkan Pramukti menduduki posisi baru sebagai komisaris utama OCBC-NISP menggantikan Karmaka Surjaudaja.
Susunan direksi dan komisaris Bank OCBC-NISP tidak banyak mengalami perubahan. Manajemen yang keluar hanya Karmaka Surjaudaja.
Barisan direksi baru adalah:
Dirut: Parwati Surjaudaja
Wakil Dirut: Na Wu Beng
Direktur: Hardi Juganda, Yogadharma Ratnapalasari, Rama Pranata Kusumaputra, Louis Sudarmana (Luianto Sudarmana), Tong Lay Kuen Rose, Kamsidin Wiradikusumah, Rudy N Hamdani.
Jajaran komisaris adalah:
Komisaris Utama: Pramukti Surjaudaja
Wakil Komisaris Utama: Peter Eko Sutioso
Komisaris: Lelarati Lukman, David Philbrick Conner, Lai Teck Poh (Dua Teck Poh), Roy Karaoglan, Jusuf Halim, Goh Kim Bun, Benny.GWMOCBC NISP terkena imbas penerapan kebijakan baru Bank Indonesia (BI). Ketentuan BI menetapkan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 7,5% menyebabkan NISP harus menyetor tambahan GWM Rp 500 juta per bulan.
"Kita potential loss sekitar Rp 500 juta per bulan untuk setor ke BI guna meningkatkan jumlah penjaminan," kata Calon Direktur Utama NISP, Parwati Surjaudaja usai RUPSLB di NISP Tower, Jl Prof Dr Satrio, Jakarta, Kamis (16/10/2008).
Rupanya tidak semua kebijakan yang dilakukan BI berimbas positif bagi bank-bank
nasional. Akibat harus memberikan setoran tambahan GWM, NISP terpaksa harus
menurunkan portofolio Loan to Deposit Ratio (LDR).
"Untuk menyiasatinya, kami akan menurunkan LDR kita dari 92% menjadi di bawah
90%," ujarnya.
Parwati menjelaskan, bank NISP sebelumnya ditetapkan GWM sebesar 7% harus
menambah jumlah likuiditas guna penjaminan ke BI. Namun karena BI kemudian
menetapkan GWM secara merata sebesar 7,5%, NISP harus memberikan setoran
tambahan sebesar Rp 500 juta per bulan. (ir/ddn)