"Perpu ini juga melengkapi perundang-undangan agar Indonesia mempunyai kelengkapan untuk me-manage situasi apa pun, baik normal, masa transisi, maupun krisis, tapi ini bukan karena kita menghadapi krisis, dan mudah-mudahan krisis itu tidak terjadi," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Graha Sawala, Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/10/2008).
Sri Mulyani mengatakan dalam Perpu ini diatur mengenai pengambilan keputusan saat terjadi kesulitan di sektor keuangan yang sifatnya sistemik yang bisa menular ke institusi keuangan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkeu dan Gubernur BI yang akan mengevaluasi dan menetapkan masalah untuk pencegahan agar krisis tidak berlanjut. (ddn/ir)











































