Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan Resmi Diterbitkan

Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan Resmi Diterbitkan

- detikFinance
Kamis, 16 Okt 2008 15:10 WIB
Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan Resmi Diterbitkan
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang dituangkan dalam Perpu No 4 Tahun 2008. Perpu ini mulai berlaku sejak 15 Oktober 2008. Perpu ini merupakan amanat UU BI Nomor 3 Tahun 2004 pasal 11 ayat 5.

"Perpu ini juga melengkapi perundang-undangan agar Indonesia mempunyai kelengkapan untuk me-manage situasi apa pun, baik normal, masa transisi, maupun krisis, tapi ini bukan karena kita menghadapi krisis, dan mudah-mudahan krisis itu tidak terjadi," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Graha Sawala, Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/10/2008).

Sri Mulyani mengatakan dalam Perpu ini diatur mengenai pengambilan keputusan saat terjadi kesulitan di sektor keuangan yang sifatnya sistemik yang bisa menular ke institusi keuangan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpu ini juga mengatur mengenai penanganan saat krisis terjadi, dalam rangka penerbitan Perpu ini pemerintah membentuk Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Menkeu, Gubernur Bank Indonesia.

Menkeu dan Gubernur BI yang akan mengevaluasi dan menetapkan masalah untuk pencegahan agar krisis tidak berlanjut. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads