Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein disela-sela acara konferensi pers di Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/10/2008).
"Dalam perkembangannya jasa ARS dapat pula disalahgunakan oleh sebagian orang untuk kegiatan pencucian uang atau pendanaan kegiatan terorisme, mengingat ARS tidak terdeteksi dalam sistem keuangan," ungkapnya.
Menurutnya hal ini perlu diantisipasi karena memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian banyak negara serta penghidupan jutaan orang di dunia.
Ia juga mengatakan, pemanfaatan pengiriman uang dengan berbagai cara ini telah meningkat secara signifikan. Bank Dunia memperkirakan jumlah peningkatannya dari US$ 132 miliar pada tahun 2002 menjadi sekitar US$ 268 miliar pada tahun 2006.
Ia juga mengatakan, di Indonesia sendiri data statistik pengiriman uang yang dikeluarkan oleh APEC menunjukkan bahwa indonesia termasuk urutan keempat dari lima besar pengiriman uang. Dana yang masuk ke dalam negeri tahun 2002 sebanyak US$ 1,259 juta. Meningkat secara berturut-turut sampai 2007 menjadi US$ 1,489, US$ 1,866 juta, US$ 5,419 juta, US$ 5,722 juta dan US$ 6 juta.
Jumlah pengiriman uang untuk tahun 2006 setara dengan 1,6 persen GDP Indonesia. Urutan pertama diduduki oleh China sebanyak 0,9 persen kedua Mexico 0,1 persen filipina 1,3 persen dari gdp masing-masing negara tahun 2006.
Besarnya dana dari pengiriman uang baik formal dan informal ini memiliki potensi dijadikan sebagai sarana pencucian uang maupun pendanaan terorisme, yang pada akhirnya dapat menggangu stabilitas keuangan maupun keamanan negara.
"Kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menanggulangi hal ini. Di Indonesia jumlah penyalahgunaan transaksi memang belum banyak, sepanjang 2008 sudah ada sekitar 30 transaksi dengan nilai sekitar US$ 1 juta hingga US$ 2 juta. Tapi ini masih berpotensi membesar," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Center for Micro Finance and Indonesia Overseas Workers Studies (CEMFIOWS) Dipo Alam mengatakan, saat ini yang bisa dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan transaksi tersebut adalah mempetakan transaksi formal dan informal secara lebih detail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, kerugian bagi negara sediri tidak ada namun potensi untuk disalahgunakan cukup tinggi.
Selain itu bank dalam negeri juga tidak kebagian jasa pengiriman karena kebanyakan menggunakan jasa pengiriman informal. "Sampai saat ini besarnya transaksi informal sudah menyamai transaksi formal," imbuhnya. (ang/ddn)











































