Penerapan GWM 7,5% itu juga dibagi dalam dua rincian yakni pertama, 5% berupa GWM utama (statutory reserve) berupa simpanan giro di Bank Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2008.
Kedua, 2,5% berupa GWM sekunder (secondary reserve) dalam bentuk SBI dan atau SUN dan atau simpanan giro di Bank Indonesia. Masa transisi untuk pemenuhan secondary reserve ditetapkan selama 1 tahun sejak berlakunya ketentuan atau selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian penjelasan Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Dyah N.K. Makhijani dalam siaran pers, Rabu (22/10/2008).
Bank Indonesia tidak memberikan jasa giro (remunerasi) atas saldo simpanan giro bank di BI maupun atas secondary reserve.
Aturan GWM baru ini telah ditetapkan dalam PBI NO.10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008. Gubernur BI Boediono sebelumnya mengatakan, BI akan memberikan waktu untuk penyesuaian aturan ini. Sejumlah bank-bank kecil sebelumnya mengeluhkan aturan itu karena GWM dipukul rata sebesar 7,5% dari total DPK. Padahal banyak bank-bank yang sebelumnya GWM hanya 5%. (ir/qom)











































