BI Beri Masa Transisi 1 Tahun untuk GWM Baru

BI Beri Masa Transisi 1 Tahun untuk GWM Baru

- detikFinance
Rabu, 22 Okt 2008 11:56 WIB
BI Beri Masa Transisi 1 Tahun untuk GWM Baru
Jakarta - Bank Indonesia memberikan masa transisi 1 tahun kepada perbankan untuk penerapan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 7,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rangka memberikan fleksibilitas bagi bank dalam pengelolaan likuiditasnya.

Penerapan GWM 7,5% itu juga dibagi dalam dua rincian yakni pertama, 5% berupa GWM utama (statutory reserve) berupa simpanan giro di Bank Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2008.

Kedua, 2,5% berupa GWM sekunder (secondary reserve) dalam bentuk SBI dan atau SUN dan atau simpanan giro di Bank Indonesia. Masa transisi untuk pemenuhan secondary reserve ditetapkan selama 1 tahun sejak berlakunya ketentuan atau selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Bank yang belum dapat memenuhi kewajiban secondary reserve dalam masa transisi tidak dikenakan sanksi.

Demikian penjelasan Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Dyah N.K. Makhijani dalam siaran pers, Rabu (22/10/2008).

Bank Indonesia tidak memberikan jasa giro (remunerasi) atas saldo simpanan giro bank di BI maupun atas secondary reserve.

Aturan GWM baru ini telah ditetapkan dalam PBI NO.10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008. Gubernur BI Boediono sebelumnya mengatakan, BI akan memberikan waktu untuk penyesuaian aturan ini. Sejumlah bank-bank kecil sebelumnya mengeluhkan aturan itu karena GWM dipukul rata sebesar 7,5% dari total DPK. Padahal banyak bank-bank yang sebelumnya GWM hanya 5%. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads