Simalakama Bailout Bank Indover

Simalakama Bailout Bank Indover

- detikFinance
Kamis, 23 Okt 2008 07:12 WIB
Simalakama Bailout Bank Indover
Jakarta - Penyelesaian Bank Indover melalui bailout senilai Rp 7 triliun bak buah simalakama. Jika tak diselamatkan, pemerintah dan BI bakal tercoreng reputasinya. Tapi jika diselamatkan, DPR bisa terbawa-bawa kasus karena telah memberikan izin untuk bailout dengan melanggar UU Bank Sentral.

Rapat yang digelar selama berhari-hari untuk mencari penyelesaian Bank Indover belum menunjukkan hasil hingga Rabu (22/10/2008) malam. Rapat akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/10/2008).

BI sebelumnya telah mengajukan rencana penyelamatan Bank Indover melalui bailout sebesar 546 juta euro atau sekitar Rp 7 triliun untuk dipergunakan membeli kembali semua kewajiban-kewajiban pihak ketiga Indover Bank di luar BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam bahan rapat tentang Bank Indover yang salinannya diperoleh detikFinance, BI menyatakan bahwa dana tambahan itu diharapkan bisa menyelamatkan Bank Indover sehingga menghindarkan pemerintah RI dan BI dari risiko reputasi di pasar global.

Selain itu juga untuk menghindarkan perekonomian nasional dari risiko sistemik serta contagion effect (efek menular) terhadap sistem perbankan nasional dan pada gilirannya mampu memulihkan kembali kegiatan sektor riil.

Tapi semudah itukah DPR memberikan izin, karena UU BI sebenarnya tidak membolehkan penambahan dana?

DPR tampaknya tidak mau begitu saja memberikan izin karena kedepannya DPR tidak mau dipersalahkan dengan memberikan begitu saja izin untuk melakukan penambahan/penyertaan dana sebesar 546 juta euro atau setara dengan Rp 7 triliun ke Bank Indover.

"Kita belum bisa ambil keputusan kan, itu pertama.Β  Yang kedua UU BI mengatakan BI tidak boleh melakukan penyertaan modal dan itu sudah dilakukan BI ketika BI sudah menyetujui permintaan menutup kala kliring di tanggal 6 oktober 2008 yang menyebabkan indover ditutup, itu BI sudah menolak," jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR, Endin Soefihara ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (22/10/2008).

"Nah sekarang BI datang ke DPR untuk minta persetujuan DPR, apa itu tidak menjadi semerta-merta pihak DPR-lah yang menyetujui bukan pihaknya BI. Kepastian hukumnya bagimana? Ini kan menyangkut liabilities, kalau kita menyuntik (modal), harta-hartanya kan harus dijual. Kalau dijual terjadi kerugian, kan itu kerugian negara. Kalau terjadi kerugian negara, yang bertangungjawab siapa? BI nanti akan bilang, lho kami kan pernah menolak, yangΒ  setuju kan DPR, bisa saja seperti itu?" tuturnya.

Endin mengakui memang tidak adil jika kesalahan korporasi seperti Indover yang dinilai tidak prudent dalam menjalankan bisnisnya karena banyaknya eksposure pada surat berharga yang berisiko tinggi, selanjutnya di-bailout oleh BI sebagai pemegang otoritas moneter negara.

"Di dalam UU BI disebutkan bisa melakukan penyertaan modal untuk yang berkaitan dengan tugas BI. Apakah mengurusi anak perusahan itu bagian dari tugas BI. BI itu tugasnya menjaga stabilitas moneter, mengawasi perbankan, menjaga sistem pembayaran. Ngurusin anaknya itu urusan pribadi dia," tandasnya.

Dikatakan Endin, DPR akan menanyakan implikasi bailout Rp 7 triliun yang diambil dari cadangan tujuan BI terhadap neracanya.

"Karena yang harus menutupi cuma BI, tidak mungkn ditutupi dari APBN, ini kan miliknya BI. Kita cek apakahΒ  cadangan tujuan BI cukup untuk menalangi itu, pokoknya dia tidak boleh ganggu cadanan tujuan. Sebab kalau mengganggu cadangan tujuan berarti BI-nya kan kolaps, kalau bank sentral kolaps nanti waduuh..lebih parah lagi," imbuhnya.

Meskipun begitu, Endin mengatakan rencana penyelamatan Indover ini sebenarnya juga punya nilai positif yaitu bisa menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap bank sentral Indonesia.

"Bank sentral di dalam negeri itu mengawasi bank, dan di luar negeri dia (BI) punya bank satu-satunya, kalau bank-nya kolaps, apa kata orang. BI ya pemegang saham, ya pengawas bank. Masa banknya sendiri tidak diurus," ujarnya.

Kemudian jika Indover bangkrut, Endin mengatakan dampaknya akan negatif yaitu menurunnya tingkat kepercayaan nasabah baik dalam maupun luar negeri terhadap perbankan nasional .

"Masa satu-satunya bank punya Indonesia di luar negeri dan kepunyaan bank sentral itu tidak bisa dijaga. Buat bank lokal, tingkat kepercayaan terhadap bank lokal bisa melemah, bank-nya sendiri saja tidak bisa dijaga apalagi bank nasional yang cuma diawasi oleh BI," tandasnya.

Saat ini pembahasan Indover masih akan dilanjutkan rencananya pukul 14.00 WIB di Komisi XI dengan BI dan pemerintah, karena pertemuan malam tadi belum ada keputusan, setelah sebelumnya Komisi XI juga menggelar rapat dengan direksi dan komisaris Indover yang dipanggil langsung dari Belanda.

"Pokoknya yang penting Indover nasibnya apa mau hidup kembali, dan hanya bisa dengan suntikan dana yang jumlahnya sangat besar. Dan kalau itu tidak mau dilakukan. Itu (Indover) beku seumur hidup," tuturnya.

Endin mengatakan sikap pemerintah dalam menyikapi masalah ini adalah mempertanyakan Letter of Comfort (LoC) yang dikeluarkan BI dengan turut mengatasnamakan pemerintah sebagai penjamin.

"BI pernah mengeluarkan Letter of Comfort itu kan, katanya tanpa pemberitahuan kepada pemerintah," ujarnya

Dikatakannya dari paparan BI serta manajeman Indover, penyebab kerugian yang dialami Indover adalah karena likuiditasnya banyak bergantung pada pasar saham.

"Dia banyak repo, likuiditasnya bergantung pada pasar saham. karena harga saham anjlok yah dia gagal bayar," katanya..

Masalah Indover ini bertambah pelik lagi dengan banyaknya dana perbankan dalam negeri yang "nyangkut" di Indover, namun Endin tidak mengetahui berapa rinciannya.

"Pasti besar dong. Ya besok kita masih mendengaran penjelasan BI dan keyakinan BI bagaimana menyelamatkan Indover itu mau diselamatkan apa mau dibekukan," tambahnya.

Kemudian dikatakan Endin, dengan kondisi Indover saat ini, maka kewajiban BI untuk mendivestasikan anak usahanya ini pada tahun 2009 sebagaimana dikatakan UU tampaknya akan menghadapi tantangan berat.

"Indover ini sebenarnya nasibnya oleh BI tinggal sampai 15 januari 2009 saja menurut UU, setelah 15 januari harus sudah divestasi. Cuma sekarang siapa yang mau beli," pungkasnya.





(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads