"Kita monitor. Otoritas Menkeu belum ada pelaporan (pidana)," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (24/11/2008).
Menurut Sulistyo, atas alasan itulah pihaknya belum melangkah melakukan pengusutan, apalagi nasabah juga tidak ada yang melaporkan. Namun pihaknya tetap mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin melaporkan pemilik lama Bank Century.
"Faktanya belum ada pelaporan," tambahnya.
Sementara untuk urusan pencekalan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak imigrasi. "Itu sepenuhnya kewenangan mereka," tegasnya.
Dirjen Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap 8 orang dari direksi, komisaris dan pemegang saham PT Bank Century Tbk mulai Jumat 21 November 2008. Pencekalan itu dilakukan selama enam bulan. (ndr/qom)










































