Jika tidak dibatalkan maka sekitar 64 perusahaan asuransi tutup dan ini berdampak pada pengurangan karyawan sekitar 5.000 orang.
Untuk meminta pembatalan PP itu, sekitar 100-an lebih karyawan perusahaan asuransi yang tergabung dalam AAUI mendatangi Gedung Mahkamah Agung di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP No 39 tahun 2008 mewajibkan semua perusahaan asuransi memiliki modal minimal Rp 40 miliar pada akhir 2008 dan Rp 100 miliar pada akhir 2010.
Perusahaan asuransi tersebut dalam kondisi seperti ini akan kesulitan untuk mencari modal sebesar Rp 100 miliar tersebut. Sehingga dalam 2 tahun penerapan PP, maka perusahaan asuransi terancam tutup dan kalau tutup 5.000 karyawan terancam dirumahkan.
"Pemerintah pikir gampang sekali cari modal, itu tidak mungkin, karena suku bunga tinggi, dividen belum tentu bisa menyaingi suku bunga," ujarnya.
Dia menyayangkan pemerintah yang mencontoh kebijakan di luar negeri seperti Malaysia yang menerapkan kebijakan modal asuransi yang terlalu tinggi.
"Pemerintah mencontoh Malaysia yang 3 tahun lalu, memaksakan perusahaan asuransi memiliki modal Rp 250 miliar, tapi di sana tingkat pendapatan masyarakat sudah tinggi, gairah asuransi sudah hebat, sehingga perusahaan asuransi menguntungkan, banyak diantaranya yang mampu mengundang investor karena deposito di sana bunganya rendah 2-3 persen, sedangkan di asuransi lebih tinggi, jadi lebih banyak yang investasi ke situ," ujarnya.
Dampaknya sudah terasa sejak 6 bulan lalu, banyak perusahaan asuransi yang sudah terkena dampak dari PP.
"Mereka pikir kalau tidak punya modal Rp 100 miliar, izin dicabut jadi mereka tidak mau memperpanjang polis asuransi karena takut tidak diperpanjang izin usahanya," ujarnya.
Aksi ini akan dilanjutkan Kamis besok ke DPR. "Demo ini tidak akan berhenti sampai PP itu dibatalkan," ujarnya. (ddn/ir)











































