Β
Hal tersebut diungkapkan Deputi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang UMKM dan Perbankan sekaligus Komisaris Pusri Parikesit Suprapto usai acara Gerakan Penghijauan Kampus Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Sabtu (13/12/2008).
Β
"Kami akan terus melakukan kontrol dan pengawasan lebih ketat setiap kegiatan yang dilakukan Bank BUMN, termasuk anak usahanya menjelang pemilu tahun depan," ujarnya.
Β
Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada perbankan plat merah yang menyalurkan dananya untuk kepentingan kampanye partai politik. Namun ia mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan yang mengarah ke hal tersebut.
Β
"Kita belum dengar laporan seperti itu, tapi pihak kita akan terus memantau dan menyelidiki jika ada laporan seperti itu," imbuhnya.
Β
Ia mengatakan, jika terbukti ada penyalahgunaan dana dari perbankan BUMN yang digunakan untuk kepentingan kampanye partai politik maka ada sangsi yang harus dijatuhkan.
Β
"Kalau memang terbukti bisa dicopot dari jabatannya. Sesuai surat edaran Meneg BUMN, Bank BUMN dilarang menyumbangkan dana ke Pemilu 2009," jelasnya.
(ang/lih)











































