Percepatan Pencairan JHT Diharapkan Rampung Januari 2009

Percepatan Pencairan JHT Diharapkan Rampung Januari 2009

- detikFinance
Selasa, 16 Des 2008 18:30 WIB
Percepatan Pencairan JHT Diharapkan Rampung Januari 2009
Jakarta - Pemerintah diharapkan merampungkan revisi PP No 14 tahun 2003 terkait percepatan masa pencairan dana hari tua yang sebelumnya memerlukan waktu 5 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun 1 bulan saja. Penyelesaian revisi ini diharapkan selesai pada Januari 2009.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada detikFinance, di sela-sela acara laporan studi ILO di Hotel Gren Melia, Jakarta, Selasa (16/12/2008).

Hal ini menurut Hotbonar sangat penting karena dengan revisi itu, para peserta jaminan hari tua (JHT) Jamsostek yang sudah bekerja selama 5 tahun terkena PHK bisa langsung mencairkan dana JHT-nya pada awal tahun 2009 tanpa harus menunggu hingga 6 bulan lamanya. Mengingat tingkat PHK pada tahun ini dan tahun depan akan melonjak tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini dari Menaker,  telah sampai ke Sekneg dan Depkumham soal revisi  PP No  14 tahun  1993 pasal 34 soal pencairan dana hari tua, nantinya  tidak diatur dalam PP tapi surat menteri tenaga kerja," serunya.

Selama ini, lanjut dia, klaim JHT banyak dikeluhkan oleh peserta Jamsostek karena waktu untuk mencairkan dana sangat lama, padahal dana yang diambil hanya Rp 3 juta sampai Rp 4 juta saja per orang.

"Segera presiden melakukan revisi menjadi 5 tahun satu bulan, Januari 2009 kalau bisa rampung," katanya.

Meskipun ia mengakui batasan pencairan JHT diluar negeri justru lebih lama yaitu sampai hari tua, namun katanya hanya di Indonesia saja yang menerapkan pencairan selama 5 tahun.

"Di luar negeri itu  JHT  seumur hidup, kalau kita itu ada istilah jaminan setengah hari tua (JSHT), bukan JHT," selorohnya sambil tertawa.

(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads