Demikian disampaikan oleh Direktur Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada detikFinance, di sela-sela acara laporan studi ILO di Hotel Gren Melia, Jakarta, Selasa (16/12/2008).
Hal ini menurut Hotbonar sangat penting karena dengan revisi itu, para peserta jaminan hari tua (JHT) Jamsostek yang sudah bekerja selama 5 tahun terkena PHK bisa langsung mencairkan dana JHT-nya pada awal tahun 2009 tanpa harus menunggu hingga 6 bulan lamanya. Mengingat tingkat PHK pada tahun ini dan tahun depan akan melonjak tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, lanjut dia, klaim JHT banyak dikeluhkan oleh peserta Jamsostek karena waktu untuk mencairkan dana sangat lama, padahal dana yang diambil hanya Rp 3 juta sampai Rp 4 juta saja per orang.
"Segera presiden melakukan revisi menjadi 5 tahun satu bulan, Januari 2009 kalau bisa rampung," katanya.
Meskipun ia mengakui batasan pencairan JHT diluar negeri justru lebih lama yaitu sampai hari tua, namun katanya hanya di Indonesia saja yang menerapkan pencairan selama 5 tahun.
"Di luar negeri itu JHT seumur hidup, kalau kita itu ada istilah jaminan setengah hari tua (JSHT), bukan JHT," selorohnya sambil tertawa.
(hen/lih)











































