Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan dampak perlambatan ekonomi ini bisa diminimalisasi, terutama lewat kebijakan di bidang fiskal
"Betul ekonomi kita akan melambat, kita harus siap-siap saja semoga tidak terlalu anjlok, pentingnya. Pasti ada dampaknya pelan-pelan yang tidak bisa kita hindari, tapi kalau bisa kita counter dengan berbagai langkah terutama di bidang fiskal, itu saya kita bisa berikan bantalan ke bawah, kemudian konsumsi kita kalau inflasi bisa dikendalikan, daya beli riilnya bisa kita pertahankan, apalagi kalau ada program-program pemerintah yang langsung ke masyarakat, " tuturnya ketika ditemui di Komplek Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau investasi itu kita lihat deh nanti. Karena kalau kita lihat 2004 lampau, pemilu dianggap berjalan dengan baik, apalagi hasilnya sudah pasti, itu kemudian dana yang masuk ke dalam negeri banyak. Seingat saya mulai dari semester II tahun lalu atau kuartal III atau IV mulai masuk, mudah-mudahan ini masuk lagi," paparnya.
"Biggest concern kita harus melewati masa ini dengan baik, credit squeeze harus diperbaiki sebaik-baiknya," imbuhnya.
Β
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito mengatakan pemerintah saat ini melakukan rapat simulasi krisis. "Ini seperti simulasi kondisi tsunami. Jadi dibahas proseduralnya. Tapi tidak sampai bahas bagaimana kalau tidak ada yang meminjamkan," ujarnya.
Mengenai rencana pemerintah untuk membuat RUU JPSK baru seperti yang diminta oleh DPR, menurut Anggito akan didiskusikan dulu.
"Kalau di RUU nanti kan bisa diskusi. Mungkin apa yang disampaikan sudah memadai, termasuk mekanisme FPD (Fasilitas Pembiayaan Darurat). Meskipun sebetulnya Perpu JPSK ini sudah memadai, kalau ada konsekuensi APBN harus dengan mekanisme APBN. Tapi kalau mau ditambahkan juga tidak masalah. Kita belum tahu, apakah sudah memadai kalau apakah ada mekanisme FPD menggunakan APBN yang seharusnya sudah memadai," paparnya.
RUU JPSK yang sedang dibuat pemerintah ini basisnya adalah Perpu JPSK yang belum disetujui oleh DPR, tapi akan ada penyesuaian. (dnl/ir)











































