Pemeriksaan BPK atas Indover Terhalang UU Belanda

Pemeriksaan BPK atas Indover Terhalang UU Belanda

- detikFinance
Senin, 22 Des 2008 11:45 WIB
Jakarta - Kewenangan BPK untuk memeriksan Bank Indover terhalang ketentuan perundang-undangan Eropa dan Belanda. Karena berdasarkan perundang-undangan tersebut, BPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Bank Indover yang saat ini berstatus likuidasi dalam wilayah hukum Belanda.

Hal ini dikatakan oleh Plt. Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B. Dwita Pradana dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (22/12/2008).

"Karena itu satu-satunya cara untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank Indover adalah melalui Mutual Legal Assistance yaitu pertukaran informasi antar lembaga penegak hukum di kedua negara atas hal-hal yang berindikasi pidana," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank Indover telah dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Belanda pada 1 Desember 2008 setelah BI urung untuk menyuntikkan dana ke anak usahanya yang berdomisili di Amsterdam tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK atas Bank Indover pada 2006 antara lain menyimpulkan bahwa keberadaan Bank Indover tidak memberikan manfaat dan cenderung menjadi beban BI karena kinerjanya terus menurun dan ketergantungan pada penempatan dana cadangan devisa negara. Oleh karena itu pada 2006 BPK telah menyarankan kepada BI agar mempertimbangkan untuk melikuidasi Bank Indover karena selama ini hanya menjadi beban BI," papar Dwita.

Dijelaskan Dwita dengan telah dibangkrutkannya Bank Indover, saat ini bank tersebut berada di bawah penguasaan kurator Mr. A Van Hees dan Mr. HP de Haan yang ditunjuk oleh pengadilan Amserdam, Belanda dan sepenuhnya berlaku UU Kebangkrutan di negara Belanda. (dnl/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads