Hal ini dikatakan oleh Plt. Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B. Dwita Pradana dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (22/12/2008).
"Karena itu satu-satunya cara untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank Indover adalah melalui Mutual Legal Assistance yaitu pertukaran informasi antar lembaga penegak hukum di kedua negara atas hal-hal yang berindikasi pidana," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan BPK atas Bank Indover pada 2006 antara lain menyimpulkan bahwa keberadaan Bank Indover tidak memberikan manfaat dan cenderung menjadi beban BI karena kinerjanya terus menurun dan ketergantungan pada penempatan dana cadangan devisa negara. Oleh karena itu pada 2006 BPK telah menyarankan kepada BI agar mempertimbangkan untuk melikuidasi Bank Indover karena selama ini hanya menjadi beban BI," papar Dwita.
Dijelaskan Dwita dengan telah dibangkrutkannya Bank Indover, saat ini bank tersebut berada di bawah penguasaan kurator Mr. A Van Hees dan Mr. HP de Haan yang ditunjuk oleh pengadilan Amserdam, Belanda dan sepenuhnya berlaku UU Kebangkrutan di negara Belanda. (dnl/ir)