Dradjad Wibowo: Menkeu Seperti Malaikat Pencabut Nyawa

Dradjad Wibowo: Menkeu Seperti Malaikat Pencabut Nyawa

- detikFinance
Rabu, 24 Des 2008 14:36 WIB
Dradjad Wibowo: Menkeu Seperti Malaikat Pencabut Nyawa
Jakarta - Penolakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) oleh DPR dinilai wajar. Perpu ini menumpuk pada kekuasaan Menkeu Sri Mulyani.

"Perpu menunjukkan kekuasaan perekonomian menumpuk pada Menkeu yang tidak dipilih oleh rakyat. Menkeu melaporkan perpu kepada presiden tetapi tidak melaporkan kepada wapres. Menkeu seperti malaikat pencabut nyawa," ujar anggota Komisi XI Dradjad Wibowo.

Hal ini disampaikan Drajad dalam dialog mengenai Perpu JPSK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Drajad menilai, perpu JPSK secara politik ketatanegaraan banyak kesalahan, mengabaikan check and balance, dan tidak ada klarifikasi. "Kekuasaan menkeu sangat tinggi, saya rasa harus digugat," kata Drajad.

Politisi PAN ini juga mengatakan, ada korelasi positif antara bank dengan politik. "Jangan lupa bahwa ada konektivitas antara bank dengan politik. Apabila sebuah bank bermasalah, namun memiliki koneksi dengan beberapa fraksi maka bank tersebut akan diselamatkan," jelas Drajad.

Mantan Menkeu era Orba Fuad Bawazier juga mendukung penolakan perpu JPSK oleh 7 fraksi di DPR.

"Perpu memiliki banyak kelemahan yakni menetapkan bank yang sakit tanpa pengawas perbankan yang belum lahir sampai sekarang. Pada pasal 29 juga menjelaskan bahwa menkeu dan gubernur BI tidak bisa dituntut secara hukum," kata Ketua DPP Partai Hanura ini.

Meski DPR menolak untuk mengesahkan menjadi UU, namun Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) no 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) masih tetap berlaku.

"Secara legal masih berlaku," ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/12/2008) pekan lalu.

DPR sendiri telah meminta pemerintah mengajukan RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang baru.
(nik/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads