"Perpu menunjukkan kekuasaan perekonomian menumpuk pada Menkeu yang tidak dipilih oleh rakyat. Menkeu melaporkan perpu kepada presiden tetapi tidak melaporkan kepada wapres. Menkeu seperti malaikat pencabut nyawa," ujar anggota Komisi XI Dradjad Wibowo.
Hal ini disampaikan Drajad dalam dialog mengenai Perpu JPSK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PAN ini juga mengatakan, ada korelasi positif antara bank dengan politik. "Jangan lupa bahwa ada konektivitas antara bank dengan politik. Apabila sebuah bank bermasalah, namun memiliki koneksi dengan beberapa fraksi maka bank tersebut akan diselamatkan," jelas Drajad.
Mantan Menkeu era Orba Fuad Bawazier juga mendukung penolakan perpu JPSK oleh 7 fraksi di DPR.
"Perpu memiliki banyak kelemahan yakni menetapkan bank yang sakit tanpa pengawas perbankan yang belum lahir sampai sekarang. Pada pasal 29 juga menjelaskan bahwa menkeu dan gubernur BI tidak bisa dituntut secara hukum," kata Ketua DPP Partai Hanura ini.
Meski DPR menolak untuk mengesahkan menjadi UU, namun Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) no 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) masih tetap berlaku.
"Secara legal masih berlaku," ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/12/2008) pekan lalu.
DPR sendiri telah meminta pemerintah mengajukan RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang baru.
(nik/ir)











































