"Kita akan periksa lebih dalam lagi, tapi hasil yang pertama, mungkin yang bisa kita sampaikan bahwa jumlahnya masih dalam batas yang aman," ujar Gubernur BI Boediono saat ditemui usai salat jumat di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/1/2009).
Sayangnya, Boediono mengaku belum bisa mengungkapkan berapa total nilai transaksi derivatif perbankan. "Itu yang sedang kita lihat. Tapi yang pasti tidak menyangkut bagian terbesar dari perbankan kita," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kita sudah melarang saat mengeluarkan aturan yang terdahulu. Sekarang kita tinggal menyelesaikan yang sudah terlanjur ada. Saya kira ini antara perbankan dan nasabah," tambahnya.
Menurut Boediono, transaksi derivatif dengan tujuan lindung nilai atau hedging sebenarnya juga tidak masalah asalkan tidak berlebihan.
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 10/42/DPD tentang pembelian valuta asing ke bank. SE ini merupakan pelaksanaan dari PBI No 10/28/PBI/2008 tentang pembelian valas terhadap rupiah kepada bank.
SE ini menegaskan PBI sebelumnya yang melarang pembelian valas untuk kegiatan spekulatif. Kegiatan spekulatif yang dimaksud antara lain dapat berupa structured product.
Masalah transaksi derivatif ini kembali menghangat akhir-akhir ini. Banyak bank-bank yang diperkirakan menderita kerugian akibat transaksi ini menyusul bergejolaknya nilai tukar rupiah. Salah satu bank yang disebut-sebut mengalami rugi derivatif adalah Bank Danamon.
Danareksa Sekuritas dalam risetnya mengungkapkan, laba bersih Bank Danamon tahun 2008 seharusnya lebih besar sekitar Rp 2,3 triliun ketimbang pencapaiannya saat ini yang sebesar Rp 1,5 triliun jika tidak ada kerugian derivatif. (qom/ir)











































