Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dalam jumpa pers di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (30/1/2009).
"Untuk produk bank yang merupakan structured product dan produk derivatif (di luar produk yang sudah diatur dalam PBI No.10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Bank) diperlukan kualifikasi dan persyaratan bagi bank yang diperkenankan melaksanakan kegiatan bisnis tersebut," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan baru yang akan dikeluarkan ini, bank juga wajib melaporkan aktivitas offshore product dan structured product secara berkala.
"Ini dikeluarkan karena belajar dari pengalaman, dan tidak ada istilah terlambat, ini penting," tukasnya.
Selain itu, dalam rangka menyediakan fasilitas transaksi US dolar repurchase agreement bank kepada BI, Muliaman mengatakan BI akan mengeluarkan aturan baru.
"Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dalam situasi krisis global saat ini, salah satu upaya BI adalah mendorong tersedianya pasokan valas di pasar domestik, dimana bank yang memiliki Government of Indonesia Bonds dalam valas dapat melakukan repo kepada BI dengan jangka waktu 1 bulan," pungkasnya.
Memperkuat manajemen risiko Bank
Dalam rangka memperkuat manajemen risiko perbankan, BI juga membuat ketentuan mengenai manajemen disiko terkait likuiditas. Beberapa pendekatan dalam ketentuan ini diantaranya adalah :
- Keterlibatan Direksi Bank dalam perumusan kebijakan dan pengawasan pelaksanaannya (Awereness and Oversight)
- Kebijakan-kebijakan terkait dengan penentuan limit dalam kerangka pengelolaan likuiditas.
- Pelaksanaan proses manajemen risiko (identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian).
- Dukungan sistem infomasi manajemen likuiditas.
- Kewajiban untuk melakukan stress test, menyusun early warning system, dan contigency plan.
(dnl/qom)











































