Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah, yang ditetapkan oleh Gubernur BI pada 29 Januari 2009, seperti dikutip detikFinance dari situs BI, Senin (2/2/2009).
Aturan ini yang merupakan pengganti dari PBI No 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- WNI atau badan hukum Indonesia
- WNI atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badang hukum asing secara kemitraan
- Pemerintah Daerah.
Sementara kepemilikan oleh WNA atau badan hukum asing hanya diperbolehkan maksimal 99 persen dari modal disetor bank.
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dilarang:
a. berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau
b. berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.
Pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik Bank wajib memenuhi persyaratan integritas, yang paling kurang mencakup:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku; dan
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan Bank yang sehat dan tangguh.
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip harus disertai dokumen pendukung dan pemenuhan setoran modal minimal 30% dari modal disetor minimum yang sebesar Rp 1 triliun. Persetujuan akan diberikan paling lambat 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Bagi bank yang telah mendapat izin usaha dari BI, maka wajib melakukan kegiatan usaha bank paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. Jika dalam jangka waktu tersebut bank belum melakukan kegiatan usaha, maka izin yang telah diberikan tidak berlaku lagi.
Bank yang telah mendapatkan izin usaha dari BI wajib mencantumkan secara jelas kata 'Syariah' sesudah kata Bank atau setelah nama bank pada penulisan namanya. Namun kewajiban ini hanya berlaku pada bank yang mendapatkan izin usaha setelah berlakunya UU No 21/2008 tentang perbankan syariah.
BI juga menetapkan syarat untuk anggota direksi yakni:
- Jumlah anggota Direksi paling kurang 3 orang.
- Setiap anggota Direksi harus berdomisili di Indonesia.
- Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur atau Direktur Utama.
- Presiden Direktur atau Direktur Utama wajib berasal dari pihak yang independen terhadap Pemegang Saham Pengendali (PSP).
- Dewan Komisaris;
- Direksi; dan/atau
- Pejabat Eksekutif.
Mayoritas Dewan Komisaris dan Direksi tersebut wajib berkewarganegaraan Indonesia. Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud harus berkewarganegaraan Indonesia kecuali untuk jabatan yang memerlukan keahlian khusus yang belum tersedia di Indonesia.
Hal-hal lain terkait pemanfaatan tenaga kerja asing wajib memenuhi persyaratan dan tata cara pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
(qom/ir)











































