"Dengan telah disusunnya standar nasional kartu ATM/Debet berbasis chip maka diharapkan dapat lebih memudahkan dalam mewujudkan kesesuaian pengoperasian antar operator (interoperability) di masa yang akan datang," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, S.Budi Rochadi, dalam acara Implementasi Standar Nasional kartu ATM dan kartu debet berbasis chip di Indonesia, di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (6/2/09).
Tidak seperti kartu kredit pada umumnya yang mengikuti standar EMV dan aplikasi principal Visa/Master yang berlaku internasional, untuk kartu ATM/Debet ini perlu ditetapkan secara nasional oleh industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya awal penyusunan standar nasional untuk kartu ATM/Debet yang berbasis chip sudah dilakukan sejak tahun 2006. Atas kesepakatan industri perbankan melalui forum komunikasi sistem pembayaran (FSKPN) bank-bank sepakat untuk memberikan mandat kepada tiga perusahaan switching. Ketiga perusahaan itu yaitu PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (Prima) dan PT Daya Network Lestari (Alto) untuk menyusun standar nasional yang dimaksud.
"Diharapkan dimasa mendatang bila standarsasi telah dilakukan maka nantinya pemegang dapat melakukan transaksi disemua ATM dan semua bank," jelas Budi.
Budi juga menjelaskan kartu debet ini berbeda dari kartu kredit karena diubah standarnya. Penerapan implementasi ini paling besar biaya yang dikeluarkan untuk sistem karena harus memperbarui sistemnya.
Karena biayanya cukup besar, penerapannya dilakukan secara bertahap, sedangkan pelaksanaan migrasinya dibebaskan kepada industri perbankan.
Menurutnya, untuk migrasi biaya tiap kartu sebesar US$ 2 yang pembayaran tergantung dari bank tersebut apakah dibebankan kepada nasabah atau tidak.
Saat ini jumlah pengguna kartu ATM/debet sebanyak 30 juta-40 juta kartu. (ir/qom)










































