Hasanah Card merupakan kartu kredit yang menggunakan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa dan bertujuan untuk memudahkan sistem pembayaran serta sebagai jaminan atas setiap transaksi pembelian barang dan jasa.
"Peluncuran produk ini merupakan salah satu komitmen kami untuk menyediakan produk dan layanan perbankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan gaya hidup modern dan berprinsip syariah," ujar Direktur Utama BNI, Gatot M Suwondo dalam acara peluncuran BNI Hasanah Card di sela acara Festival Ekonomi Syariah (FES) 2009 di Jakarta, Sabtu (7/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot juga mengatakan, pihaknya optimistis produk baru tersebut akan diminati oleh semua kalangan masyarakat yang menghendaki layanan dan fasilitas perbankan yang nyaman, adil dan modern.
Sedangkan Vice President and Senior Country Manager Indonesia MasterCard Worldwide menjelaskan, MasterCard mempunyai komitmen untuk menyediakan inovasi produk pembayaran yang dirancang untuk melengkapi gaya hidup tertentu dan kebutuhan para pemegang kartu dan mendukung produk pembayaran khusus berbasis syariah.
BNI syariah merupakan divisi/unit usaha syariah BNI yang sejak tahun 2000 lalu beroperasi dan sebagai respon dari UU No 10 Tahun 1998. Saat ini BNI Syariah telah memiliki lebih dari 24 cabang (KCS) dan 30 cabang pembantu (KCPS) di seluruh Indonesia.
(dnl/dnl)











































