Nasabah Century akan Unjuk Rasa ke Istana Jumat

Nasabah Century akan Unjuk Rasa ke Istana Jumat

- detikFinance
Rabu, 18 Feb 2009 15:55 WIB
Nasabah Century akan Unjuk Rasa ke Istana Jumat
Jakarta - Nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC) yang menjadi korban penipuan produk ilegal PT Antaboga Delta Sekuritas berencana menggelar aksi unjuk rasa ke istana kepresidenan pada hari Jumat (20/2/2009). Perwakilan nasabah dari berbagai daerah juga akan bergabung dalam aksi ini.

"Rencananya Jumat pagi di Senayan. Jam 10 ke istana," ujar Gunawan, koordinator nasabah wilayah Jakarta saat dihubungi detikFinance, Rabu (18/2/2009).

Awalnya, rencana aksi unjuk rasa akan digelar dalam dua hari ini. Namun karena Presiden SBY sedang menerima Hillary Clinton sebagai tamu kenegaraan, rencana tersebut terpaksa ditunda hingga Jumat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua hari ini ada tamu kenegaraan Hillary Clinton. Rencana demo ke istana diusulkan Jumat pagi kumpul di Senayan, baru kemudian ke istana. Jam 11.30 harus selesai," ujar Heni, salah seorang nasabah BCIC.

Menurut Gunawan, jumlah nasabah yang akan ikut berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa ini antara 50 sampai 100 nasabah. "Mungkin akan datang juga perwakilan dari berbagai daerah," ujarnya.

Tujuan digelarnya aksi ini agar tuntutan nasabah bisa segera mendapat perhatian pemerintah dan bisa segera dicari penyelesaiannya oleh presiden.

Sesalkan Sikap LPS


Nasabah-nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC) yang menjadi korban penipuan produk ilegal PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia menuding Lembaga Penjamin Emisi tak peka dengan masalah yang dihadapi nasabahnya.

Nasabah menyesalkan pernyataan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani yang terus menekankan bahwa produk Antaboga tidak tercantum dalam neraca BCIC, sehingga LPS tidak bisa mengganti rugi uang nasabah.

"Pernyataan pak Firdaus sangat menyesatkan, karena itu berbeda konteks. Kita paham bahwa dimana pun di seluruh dunia, jika sebuah bank menjadi agen penjual suatu produk tertentu, tidak akan masuk dalam neraca. Karena dia hanya sebagai agen penjual," jelas Siput, koordinator nasabah seluruh Indonesia kepada detikFinance, Rabu
(18/2/2009).

Oleh sebab itu, Siput mewakili seluruh nasabah BCIC mengatakan pernyataan Firdaus memiliki konteks berbeda yang seharusnya tidak bisa dijadikan bantalan perseroan tidak mengganti rugi uang nasabah.

"Konteksnya disini adalah, BCIC telah memasarkan produk yang tidak layak jual kepada nasabahnya. Kenyataannya kan nasabah dirugikan oleh BCIC karena bank memasarkan produk tak layak jual. Dari sudut pandang inilah seharusnya LPS bisa melihat pokok masalahnya," jelas Siput.

Menurut Siput, dengan pengakuan kelalaian BI dalam mengawasi BCIC, membuktikan bahwa ada yang dilanggar oleh BCIC, yaitu memasarkan produk ilegal Antaboga kepada nasabah BCIC.

"Ketika nasabah dirugikan oleh produk Antaboga yang dipasarkan BCIC, dari sudut pandang inilah BCIC harus bertanggung jawab, bukan karena tidak masuk dalam neraca lalu dijadikan alasan. Memang pada dasarnya tidak masuk dalam neraca," papar Siput.

(dro/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads