Direktur Komersial Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengatakan realisasi fasilitas kredit ini dilakukan melalui perjanjian kerjasama selama 84 bulan. Dengan ketentuan setiap anggota KAI berhak mendapat fasilitas jangka waktu 60 bulan atau 5 tahun sejak penarikan.
Dalam kesepakatan perjanjian tersebut KAI akan bertindak untuk dan atas nama Bank Mandiri. Sementara itu mengenai pengembalian kredit dilakukan secara angsuran yang dibayar satu bulan setelah tanggal pencaiaran sampai kredit lunas dengan mendebet rekening escrow account atau rekening giro yang dibentuk.
Khusus bagi pembelian kredit kendaraan bermotor, penerapan pengikatan agunan tetap diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan di luar itu semua agunan tidak dipersyaratkan.
"Kami selalu berupaya bermitra bagi pelaku usaha termasuk koperasi," ujarnya.
Zulkifli mengatakan sampai dengan 31 Desember 2008 Bank Mandiri telah menyalurkan kredit kepada koperasi sebanyak Rp 2,9 triliun, atau meningkat 24,26% dibandingkan dengan posisi Desember 2007.
Selain menyalurkan kredit bagi koperasi, Bank Mandiri juga menyalurkan kredit bagi UMKM. Posisi Desember 2008 total kredit di sektor UMKM Rp 23,19 triliun mencakup 310.746 debitur. Angka tersebut meningkat 15,37% dibandingkan dengan Desember 2007.
Sementara itu Ketua KAI Pongki Pamungkas menambahkan bahwa selama ini jumlah pinjaman kredit dari KAI bagi karyawan Astra selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2008 saja setidaknya sudah mencapai Rp 153 miliar untuk penyaluran kredit bagi karyawan Astra.
"NPL di KAI, nol koma sekian, di bawah satu lah, jadi kalau Mandiri menyalurkan ke kami tidak salah," kata Pongki.
(hen/lih)