Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atas dugaan kasus perdagangan semu melalui praktik insider trading atau perdagangan berdasarkan informasi orang dalam terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) periode 2020-2022.
Hingga kini, OJK belum memutuskan sanksi terhadap Mirae Asset. Pasalnya saat ini, OJK dan Bareskrim Polri masih mendalami kasus berdasarkan dokumen yang diamankan dari penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Nanti kita lihat dari hasil, kan baru kemarin itu dalam tanda petik ya, baru pengambilan data dan informasi material untuk kepentingan penyidik. Itu tentu akan menjadi bahan untuk pengembangan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut yang pada saatnya tentu akan melengkapi seluruh rangkaian pemeriksaan dan penyidikan dimaksud sampai ada keputusan akhir, apakah ada pasal tertentu yang dilanggar," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Jumat (13/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan mengatakan, OJK mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan kasus Mirae Asset. Saat ini, unsur pidana atas dugaan kasus insider trading masih didalami Bareskrim Polri.
"Kalau perdatanya tentu di tempat kami dan sejauh ini kan untuk kasus yang sama sebetulnya sudah pernah kita lakukan. Jadi unsur pidananya yang sekarang sedang ditindaklanjuti dalam pemeriksaan," imbuhnya.
OJK Geledah Kantor Mirae Asset
Diketahui, Mirae Asset juga diduga melakukan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antar-pihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150%. Kasus ini diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, dan korporasi Mirae Asset Sekuritas.
Dugaan Insider Trading dan Manipulasi Harga
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengaku menemukan praktik mendapatkan keuntungan saham yang tidak sah atau ilegal gain yang diperoleh dari manipulasi harga.
Praktik manipulasi harga saham ini dilakukan oleh beneficial owner BEBS, yakni ASS. Praktik manipulasi harga dilakukan menggunakan puluhan akun dengan tim trading yang dibentuknya.
Kenaikan saham BEBS terjadi dengan dilakukannya transaksi jual beli antar akun tersebut sehingga harga dapat melonjak tajam dari Rp 100 menjadi Rp 7.250. Dari proses tersebut, tim trading termasuk ASS mendapatkan keuntungan besar.
Misalnya anggota tim trading mengakui memperoleh keuntungan pribadi yaitu seperti AF dan Gurung sejumlah Rp 25 miliar, Saudara AI Rp 3 miliar, tetapi keuntungan itu dirampas oleh ASS. Namun, nominal keuntungan yang diperoleh ASS masih dalam proses audit.
"Ini dikatakan sejak awal kepemilikan sahamnya melalui nominee perusahaan dan perorangan adalah sebesar 98,5% dari seluruh saham IPO. Berdasarkan REPO (Repurchase Agreement) kepada PT Pendanaan Efek Indonesia, tersangka ASS mendapatkan dana segar senilai Rp 70 miliar," kata dia dalam keterangan video, Sabtu (7/3/2026).
(ahi/ara)










































