Pengeluaran uang kertas pecahan baru itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 9 /PBI/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004, tertanggal 3 Maret 2009.
Menurut keterangan yang dikutip dari situs BI, Rabu (4/3/2009), perubahan atas uang kertas (UK) pecahan Rp 100.000 itu dengan pertimbangan untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain sebagai alat pembayaran yang sah, melalui penyempurnaan desain uang rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Dicantumkan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan tanda tangan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang masih aktif, tanpa menyebutkan nama penandatangan pada uang.
- Tahun pencetakan "2009" (angka 2009 akan berubah sesuai dengan tahun pencetakan uang) pada uang diletakkan pada bagian muka uang di atas tulisan "DEWAN GUBERNUR".
BI menjelaskan, untuk UK rupiah pecahan 100.000Â yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sebagai legal tender sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Penyempurnaan desain uang rupiah pada UK rupiah pecahan 100.000Â ini menurut BI tidak memerlukan biaya yang signifikan karena hanya diperlukan sedikit perubahan atau penggantian pada proses pembuatan pelat cetak offset. Penggantian plat cetak tersebut juga merupakan proses standar dalam rangkaian kegiatan pencetakan uang (dalam prosedur normal, penggantian pelat cetak dilakukan setelah digunakan mencetak uang dalam jumlah tertentu).
BI juga menegaskan, penyempurnaan desain uang rupiah pada UK rupiah pecahan 100.000, pada prakteknya dilakukan pula di beberapa negara, dimana terdapat penggantian tanda tangan sejalan dengan adanya penggantian pejabat bank
sentral yang menandatangani uang, seperti mata uang Euro di negara-negara Uni Eropa.
Â
(qom/lih)











































