"Kami telah seringkali melakukan upaya collect namun selalu gagal, nah sekarang masalah ini sudah kami serahkan ke KPKNL dan diharapkan ini bisa segera dilelang untuk diserahkan ke negara dan dilanjutkan ke mandiri," kata Direktur BMRI, Abdul Rahman ketika dihubungi melalui telpon, Jumat (13/3/2009).
Menurutnya, perseroan telah melakukan berbagai upaya termasuk restrukturisasi utang. Meski hingga saat ini belum menemui kesepakatan. Abdul Rahman mengharapkan proses pelelangan yang telah ditangani Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) diharapkan bisa terealisasi sebelum akhir Maret 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penjelasan Abdul Rahman, pada tahun 1999 BMRI dan BIG menandatangani skema restrukturisasi kredit. Namun BIG tidak bisa memenuhi kesepakatan. Tahun 2000 BMRI kembali memberikan kesempatan kepada manajemen BIG mencari investor baru. Namun upaya kedua itu pun gagal.
Anehnya, ia melanjutkan, bukannya segera membayar kewajibannya, di tahun 2001 BIG malah meminta tambahan kredit modal kerja sebesar Rp 39 miliar.
"Permintaan itu kami tolak karena kinerja keuangan BIG tidak baik dan masuk kolektibilitas macet," ujar Abdul Rahman.
BMRI kembali memberikan kesempatan kepada BIG untuk mencari investor baru pada tahun 2004. Upaya ini pun kembali mentah. Lantaran tak juga berhasil, tahun 2005 BMRI menyerahkan persoalan utang tersebut kepada KPKNL Jakarta I agar segera dilakukan lelang atas aset-aset BIG.
"Ada saja halangan setiap kali mau dilakukan, sekarang saya serahkan kepada teman-teman KPKNL," ujarnya.
Di tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui anak-anak usahanya, BIG mengajukan gugatan perdata ke BMRI dan KPKNL serta meminta putusan provisional.
Gugatan itu sendiri akhirnya dimenangkan oleh BMRI dan KPKNL melalui amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dibacakan pada 28 Agustus 2008.
Atas putusan tersebut, KPKNL kini berencana melakukan lelang aset BIG pada 20 Maret mendatang. Namun upaya ini pun terancam batal, karena BIG ternyata tak rela kehilangan asetnya dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
(dro/ir)











































