Pencabutan izin usaha BPR Tripanca tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI No 11/15/KEP.GBI/2009 tanggal 24 Maret 2009.
"Dengan dikeluarkannya SK Pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 tahun 2004," ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam siaran persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," tambah Firdaus.
Setelah likuidasi ini, LPS selanjutnya akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS BPR Tripanca selanjutnya akan mengambil tindakan:
- Membubarkan badan hukum bank
- Membentuk tim likuidasi
- Menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"
- Menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris.
Setelah dibentuknya tim likuidasi BPR Tripanca, maka penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badah hukum bank serta pemberesan aset dan kewajiban bank akan dilakukan oleh tim tersebut. Sementara pengawasan dan pelaksanaan likuidasi BPR Tripanca akan dilakukan LPS.
Firdaus menambahkan, LPS mengimbau para nasabah bank dan masyarakat tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Tripanca.
(qom/ir)











































