Berdasarkan keterangan UOB Buana yang diperoleh detikFinance, Senin (6/4/2009), permasalahan bermula dari tuntutan pekerja UOB Buana yang menginginkan kenaikan gaji sebesar 26% dan bonus 2008 dengan jumlah minimal sama dengan yang diterima pada 2007.
Namun sayangnya, hal ini tidak bisa dipenuhi manajemen karena kemampuan finansial perusahaan yang terkena krisis global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa tuntutannya tidak terpenuhi secara memuaskan, Serikat Pekerja Karyawan PT Bank UOB Buana, Tbk. (SPKUOBB) melayangkan surat pemberitahuannya No. 09/SPKUOBB/021 tanggal 24 Maret 2009.
Isi surat itu memberitahukan bahwa SPKUOBB akan melakukan Mogok Kerja Nasional sejak tanggal 6 April 2009 hingga tanggal 8 April 2009, setelah tidak tercapainya kesepakatan atas 4 (empat) dari 7 (tujuh) tuntutan SPKUOBB.
Manajemen pun menyesalkan keputusan Serikat Pekerja ini karena berdampak pada pelayanan terhadap nasabah. Namun manajemen berjanji untuk segera mencari solusi terbaik dengan Serikat Pekerja.
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami atas nama Manajemen PT Bank UOB Buana Tbk (Bank UOB Buana) mohon maaf kepada nasabah dan juga kepada masyarakat umumnya atas ketidak-nyamanan dalam melakukan transaksi perbankan dan layanan lainnya. Manajemen dan SPKUOBB akan terus melanjutkan kerjasamanya untuk mencari kesepakatan yang terbaik," katanya dalam keterngan tersebut.
Secara rinci, berikut penjelasan manajemen OUB Buana atas mogok kerja yang dilakukan karyawannya secara nasional pada hari ini, Senin (6/4/2009).
- SPKUOBB menuntut pembayaran kenaikan gaji sebesar 26%, termasuk perhitungan indeks kebutuhan hidup. Tuntutan ini sulit untuk dipenuhi mengingat krisis perekonomian global telah mempengaruhi kondisi perekonomian termasuk industri perbankan. Dengan mempertimbangkan hasil kinerja Bank UOB Buana pada tahun 2008, manajemen telah memberikan kenaikan gaji, termasuk indeks kebutuhan hidup, dengan kisaran 11% - 17%, tergantung dari kinerja individual karyawan. Dimana kenaikan tersebut telah melebihi rata-rata industri.
- SPKUOBB juga menuntut pembayaran bonus tahun 2008 dengan jumlah yang sama besar dengan pembayaran bonus tahun 2007. Hal ini juga sulit untuk dipenuhi oleh manajemen, karena pembayaran bonus harus dilakukan berdasarkan pertimbangan pada kinerja Bank UOB Buana dan kinerja individual karyawan serta kondisi perekonomian nasional yang sedang menghadapi dampak krisis keuangan global.
- Sebagai tambahan, SPKUOBB meminta penundaan terhadap kebijakan Bank UOB Buana untuk melakukan pengalihan Dana Pensiun dari metode Manfaat Pasti menjadi Iuran Pasti. Dimana pengalihan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan proses pengalihan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Lebih lanjut, SPKUOBB juga menuntut Manajemen Bank UOB Buana untuk mengangkat seluruh pegawai dasar kontrak yang telah bertugas lebih dari 3 tahun, menjadi pegawai tetap dan dengan pembayaran pesangon sesuai UU No. 13 Tahun 2003 untuk karyawan tetap.
Pada triwulan pertama tahun 2009, Bank UOB Buana sebenarnya masih bisa meningkatkan kinerja keuangannya. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator berikut :
- Total Asset per 31 Maret 2009 tercatat sebesar Rp22,37 triliun atau meningkat sebesar 22,53% dibandingkan total asset per 31 Maret 2008 sebesar Rp18,25 triliun.
- Laba Sebelum Pajak untuk periode yang berakhir tanggal 31 Maret 2009 sebesar Rp179,32 miliar atau 59,19% diatas Laba Sebelum Pajak untuk periode yang sama tahun 2008 sebesar Rp112,65 miliar.
- Bank secara konsisten memiliki kemampuan permodalan (CAR) yang tinggi, yaitu rata-rata sebesar 25%
Bank juga memiliki Rasio Keuangan lainnya yang cukup baik seperti:
- LDR 87,05%
- ROA 3,27%
- NPL (net) 2,25%
- ROE 14,96%
(lih/ir)











































