"Saat ini tidak ada bank umum yang masuk dalam pengawasan khusus atau special surveillance BI," jelas Dyah NK Makhijani, Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI kepada detikFinance, Senin (20/4/2009).
Pernyataan Dyah ini untuk memberikan tanggapan atas pernyataan pengamat ekonomi Aviliani seputar nasib bank-bank kecil yang bisa saja senasib dengan Bank IFI yang sudah dilikuidasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sinyalemen tersebut tidak benar," tegas Dyah lagi.
ia menambahkan, pengawasan khusus dilakukan BI untuk bank-bank yang rasio kecukupan modal atau CAR di bawah 8 persen. Bank-bank tersebut harus mengajukan capital restoration plan dan diawasi sangat ketat.
"Pengawasan khusus ini ada batas waktunya sesuai PBI, berbeda dengan pengawasan-pengawasan lain," pungkas Dyah.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI.
Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.
BI telah cukup lama melakukan beberapa langkah penyehatan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, termasuk meminta Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk menambah modal serta menjaga likuiditas bank. Namun demikian, bank tidak berhasil menjalankan program penyehatan yang disyaratkan. Dengan demikian dilakukan pencabutan izin usaha dengan pertimbangan untuk menghindari kerugian yang lebih besar serta melindungi kepentingan nasabah.
Bank IFI juga diketahui telah masuk dalam pengawasan BI sejak September 2008. Kredit bermasalah atau NPL Bank IFI memang telah melampaui ketentuan juga yakni sebesar 24%. Bank IFI per September 2009 juga mencatat rugi sebesar Rp 24,324 miliar.
(qom/qom)











































