"Yang dicekal ada 5 orang, Bambang Rachmadi (pemegang saham), Bambang Arianto (Presdir), Agus Suyanto (Direktur Kepatuhan), dan Agung (Direktur Bisnis), dan seorang lagi Bambang," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian R Muchdor saat dihubungi melalui telepon, Senin (20/4/2009).
Pencekalan berlaku sejak 15 April 2009 dan berlaku selama 6 bulan. "Alasannya permintaan cekal dari Depkeu karena adanya piutang negara," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari governance, kalau ada missconduct itu akan dilakukan penyidikan dilakukan oleh LPS bekerjasama dengan polisi, itu tetap akan dilakukan. Nah, itu akan dilaksanakan LPS bersama dengan polisi. Kita selama ini bekerja sama dengan baik," ujar Sri Mulyani di kantornya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI.
Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.
BI telah cukup lama melakukan beberapa langkah penyehatan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, termasuk meminta Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk menambah modal serta menjaga likuiditas bank. Namun demikian, bank tidak berhasil menjalankan program penyehatan yang disyaratkan. Dengan demikian dilakukan pencabutan izin usaha dengan pertimbangan untuk menghindari kerugian yang lebih besar serta melindungi kepentingan nasabah.
Bank IFI juga diketahui telah masuk dalam pengawasan BI sejak September 2008. Kredit bermasalah atau NPL Bank IFI memang telah melampaui ketentuan juga yakni sebesar 24%. Bank IFI per September 2008 juga mencatat rugi sebesar Rp 24,324 miliar. (qom/ir)











































