Identifikasi dilakukan dengan melakukan penempelan selebaran yang isinya mengenai informasi penguasaan aset-aset Bank IFI oleh LPS. Sejumlah aset milik Bank IFI ditempeli kertas untuk menunjukkan bahwa aset tersebut kini dalam penguasaan LPS.
Selebaran berstempel resmi LPS yang ditempel di aset-aset Bank IFI itu berbunyi:
1. Seluruh aset atau dokumen milik atau yang dikuasai bank ini berada di bawah penguasaan dan pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
2. Barangsiapa memindahkan, menggunakan, mengambil atau mengalihkan hak atas aset atau dokumen milik atau yang dikuasai bank ini tanpa persetujuan LPS atau merusak aset atau dokumen milik atau yang dikuasai bank, ini, diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan
"Proses identifikasi sudah sejak Jumat kemarin, hari ini terus berlanjut, butuh 1 minggu," kata Kepala Divisi Likuidasi LPS Robert Hutabarat kepada detikFinance saat ditemui di kantor Pusat Bank IFI, Senin (20/4/2009).
Berdasarkan pemantauan detikFinance di kantor Pusat Bank IFI di Menara ABDA sore ini, petugas dari LPS baru mulai mengidentifikasi dan menempelkan selebaran pengumuman identifikasi aset termasuk sebuah motor operasional skuter Vespa Piaggio buatan tahun 1985 berwarna biru gelap yang terparkir persis didekat pintu lobi kantor pusat Bank IFI.
"Total jumlah asetnya belum diketahui," jelasnya.
Menurut Robert, selain aset bergerak seperti motor Vespa yang ditaksir hanya seharga Rp 3 jutaan, ada juga mobil-mobil operasional merek Kijang, bangunan, tanah dan lain-lain.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI. LPS sudah menyediakan dana sekitar Rp 200 miliar untuk membayar dana nasabah bank milik pengusaha Bambang Rachmadi.
(hen/qom)











































