Boediono Absen, DPR Ribut

Boediono Absen, DPR Ribut

- detikFinance
Kamis, 14 Mei 2009 11:14 WIB
Boediono Absen, DPR Ribut
Jakarta - Rapat kerja antara Menkeu, Gubernur BI dan Komisi XI DPR RI diawali dengan ribut-ribut soal ketidakhadiran Boediono. Meski Boediono sudah mengirimkan surat berhalangan hadir, namun DPR masih mempermasalahkan ketidakhadiran guru besar FE UGM itu.

"Surat Gubernur BI pada 14 Mei 2009 telah disampaikan ke Komisi XI bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pada hari ini, jadi diwakilkan oleh bu Miranda dan pak Muliaman," ujar Hafiz Zawawi, Ketua Komisi XI DPR RI dari Partai Golkar saat membuka rapat kerja, Kamis (i14/5/2009).

Rapat kali ini dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad dan para petinggi bank BUMN. Agenda rapat kerja hari ini adalah membahas masalah suku bunga perbankan dan pengaruh krisis terhadap perkembangan sektor riil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu Hafiz Zawawi membuka dengan masalah surat izin dari Boediono, banjir interupsi pun terjadi. Sofhian Mile, anggota Komisi XI dari Partai Golkar menyatakan, jika rapat ini memang penting, maka ketidakhadiran Gubernur BI perlu dipertanyakan.

"Jadi dimana letak prioritas kita apakah mau mendahulukan persoalan pribadi atau persoalan bangsa dan negara. Jadi jangan disepelekan hal seperti ini, kewibawaan DPR diletakkan dimana? Jadi harus dipertanyakan lebih lanjut apa alasan tidak bisa hadir. Tidak boleh dengan surat semudah itu," kritiknya.

"Kehadiran Gubernur BI sangat penting karena kita mau membicarakan arah krisis global. Pengusaha mengeluh soal suku bunga," tambah anggota DPR Melkias Mekeng.

"Mungkin kalau secara representasi dalam rapat ini, BI itu sudah sangat diwakilkan karena ada bu Miranda dan pak Muliaman. Tapi kalau secara politis, pak Boed itu harus hadir kalau nggak rapat ini kita kita tunda," kritik anggota DPR dari FPAN, Rizal Djalil.

Sementara Hafiz menambahkan jika Boediono menjadi cawapres dan mengundurkan diri, maka hal itu akan menjadi masalah. UU Bank Indonesia ternyata tidak mengatur bagaimana seandainya jika Gubernur BI mengundurkan diri.

"Di UU BI tidak diatur kalau Gubernur BI mengundurkan diri seperti apa? Kan kalau dia berhalangan bisa diwakili Deputi Gubernur Senior, tapi kalau dia mengundurkan diri seperti apa. Biar ini jadi renungan kita sendiri. Belum jadi cawapres aja sudah berhalangan hadir. Bagaimana kalau sudah jadi Cawapres?" kritik Hafiz.

Hingga pukul 11.00 WIB, rapat kerja masih diwarnai 'adu otot' soal ketidakhadiran Boediono. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads