"Hasil verifikasi tahap kedua sudah hampir selesai, mungkin sudah dapat diumumkan pada hari Kamis (28/5/2009)," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani di sela acara sosialisasi Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di Hotel Putri Duyung, Jakarta, Sabtu (23/5/2009) malam.
Ia mengatakan, pada tahap kedua tersebut tidak hanya rekening berjenis tabungan,
namun rekening nasabah yang berupa deposito-pun sebagian telah selesai diverifikasi
dan akan diumumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil audit, lanjut Firdaus, total seluruh Dana Pihak Ketiga Bank IFI sebesar
Rp 351 miliar dengan total asset Rp 450 miliar.
"Selain itu, audit ekuitas saham publik Bank IFI masih dalam proses dan kemungkinan awal Juni sudah selesai. Nantinya jika memang hasil audit tersebut negatif maka akan mempengaruhi saham publik kedepannya, pemegang saham lama tidak akan mendapatkan apa-apa," tutur Firdaus.
Firdaus mengatakan, kurang lebih butuh 4 tahapan verifikasi dana seluruh nasabah dan LPS diberikan waktu sampai 2 tahun.
"Jika memang belum bisa diselesaikan kita dapat mengajukan satu tahun lagi," ujarnya.
Setelah verifikasi dilakukan, Firdaus mengatakan LPS harus melakukan penarikan-penarikan dana dari para kreditur yang diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup banyak.
"Bila memang nanti harus dilelang, pembayaran kreditur dapat dilakukan oleh bank-bank lain," katanya.
Selain itu Firdaus mengatakan, PHK sudah dilakukan kepada karyawan Bank IFI. Dari
sebanyak 140 karyawan, 50 karyawan menandatangani kontrak dengan LPS untuk bekerja
dibawah LPS dan sisanya terkena PHK. Uang pesangon akan dibayar pekan depan, namun LPS tidak bertanggung jawab membayar pesangon para karyawannya.
"Nanti pihak manajemen yang akan membayar pesangon, namun bila manajemen tidak
mempunyai dana yang cukup, LPS akan meminjamkan dananya dan dapat dikembalikan
setelah penjualan asset," ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank IFI. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.
(dru/qom)











































