Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Bank Maryono ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (1/6/2009).
"Fokus di Hong Kong, negara laim nggak ada, itu saja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Bank Century dengan pelaku utama Robert Tantular saat ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Robert diduga menggelapkan dana Bank Century Rp 1,4 triliun dan dana nasabah Antaboga Rp 1,3 triliun.
Pemerintah saat ini telah membentuk tim lintas departemen untuk mengejar aset-aset Bank Century di luar negeri. Tim itu meliputi Polri, BI, LPS, PPATK, Deplu, Kejagung dan Depkumham.
Β
Di tempat yang sama, Kabareskrim Polri Susno Djuadji mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan mengenai aset sebesar Rp 10 triliun yang berada di Hong Kong ke dalam rapat gabungan siang ini di Kantor Menko Perekonomian.
(hen/dnl)











































