Demikian disampaikan Ketua umum Perbanas, Sigit Pramono yang ditemui usai acara Best Bank 2009 versi majalah Investor di Citywalk Sudirman, Jakarta, Rabu (3/6/2009) petang.
"Kami beberapa kali juga pernah berkumpul dan pada prinsipnya mereka akan komitmen memenuhi ketentuan Rp 100 miliar tersebut," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bank-bank kecil yang belum mencapai modal minumum Rp 100 Miliar, Sigit menyarankan untuk melakukan merger.
"Kami sama seperti regulator juga, kalau ada jodoh untuk merger lebih baik dilakukan. Meskipun kita tahu semua itu susah dilaksanakan," jelasnya.
Hal senada disampaikan pengamat ekonomi INDEF Aviliani. Menurutnya, bank-bank umum yang belum mencapai modal minimum Rp 100 miliar sebaiknya segera dimerger atau diakuisi. Sebab jika bank tersebut dilikuidasi, maka akan membebani pemerintah.
"BI harus melakukan pendekatan dengan 16 bank modalnya yang belum mencapai Rp 100 Miliar, sebuah pilihan.Β Jangan sampai akhirnya mereka kemudian dilikuidasi nanti kayak Bank IFI, pemerintah harus nombokin terus," ujar Aviliani.
Aviliani menjelaskan bank yang rentan terhadap likuidasi adalah bank-bank kecil yang ketergantungannya terhadap debitur sangat tinggi.
"Banyak bank menengah bawah yang ketergantungannya terhadap debitur sangat besar sehingga retan terhadap likuidasi," katanya.
Ia menyarankan kepada bank-bank kecil yang modalnya untuk merubah dirinya menjadi lembaga keuangan mikro atau lembaga keuangan non bank.
"Kan lebih fleksibel tidak perlu ikuti indikator-indikator bank. Dari pada dilikuidasi kemudian aset diambil, lebih baik memilih menjadi non bank," pungkas Aviliani.
(epi/qom)










































