BI Tetapkan Aturan Penanganan BPR dalam Pengawasan Khusus

BI Tetapkan Aturan Penanganan BPR dalam Pengawasan Khusus

- detikFinance
Jumat, 05 Jun 2009 10:25 WIB
Jakarta - Bank Indonesia menetapkan peraturan baru untuk penanganan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masuk dalam pengawsan khusus. Aturan ini dirilis untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap BPR.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap BPR dalam Status Pengawasan Khusus.

"Dalam rangka memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR, diperlukan upaya penyehatan terhadap BPR yang bersifat sistematis dan berkelanjutan guna mendorong tumbuhnya industri BPR yang sehat," jelas BI dalam rilisnya yang dikutip Jumat (5/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ager upaya penyehatan terhadap BPR yang sedang kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dapat dilakukan dengan optimal, BI memandang perlu ada tindak lanjut yang sesuai dengan kemampuan BPR, komitmen pemilik dan alternatif peluang yang dimiliki.

Dalam PBI baru tersebut, antara lain ditetapkan:

  1. BPR akan dimasukkan dalam status pengawasan khusus apabila memenuhi 1 atau lebih kriteria.
  2. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4%.
  3. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3%.

Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan paling lama 180 hari sejak tanggal penetapan BPR dalam status pengawasan khusus dari BI. Jangka waktu status pengawasan khusus dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu paling lama 180 hari sejak berakhirnya jangka waktu status pengawasan khusus, dengan syarat BPR telah meningkatkan:

1. Rasio KPMM paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari selisih untuk mencapai rasio KPMM 4% (empat persen) dan rasio KPMM lebih dari 0% (nol persen); dan/atau

2. CR rata-rata selama 6 bulan terakhir paling kurang sebesar 75% dari selisih untuk mencapai CR 3% dan CR lebih dari 1% .

Setelah dimasukkan dalam pengawasan khusus, maka BPR akan diperintahkan oleh BI untuk:
  • Menambah modal,
  • Menghapusbukukan kredit yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian BPR dengan modalnya,
  • Mengganti anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris BPR,
  • Melakukan merger atau konsolidasi dengan BPR lain,
  • Menjual BPR kepada pembeli yang bersedia mengambilalih seluruh kewajiban BPR,
  • Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPR kepada pihak lain,
  • Menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban BPR kepada pihak lain, dan/atau
  • Menghentikan kegiatan usaha tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus akan diwajibkan:
1. Menyampaikan rencana tindak (action plan) penyehatan BPR yang realistis sesuai dengan permasalahan yang dihadapi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak BPR ditetapkan dalam status pengawasan khusus yang ditandatangani oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR.

2. Melaksanakan action plan.

3. Menyampaikan laporan pelaksanaan action plan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan action plan.

4. Melakukan penyesuaian action plan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a atas permintaan BI.

BPR dalam status pengawasan khusus yang memiliki rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% dan atau CR rata-rata selama 6 bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1%, dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang berlaku sejak tanggal penetapan larangan sampai dengan BPR keluar dari status pengawasan khusus.

Bagi BPR yang sumber dana setoran modalnya berasal dari APBD dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus disertai dengan komitmen pemegang saham untuk menambah setoran modal sehingga meningkatkan rasio KPMM menjadi paling kurang 4% dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang 3%.

BI menetapkan BPR dikeluarkan dari status pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria Rasio KPMM paling kurang sebesar 4% dan CR rata-rata selama 6 bulan terakhir paling kurang sebesar 3%.
(qom/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads