Β
"Kita telah melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK. 010/2008 mengenai Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit di Bangka Belitung, Jawa Timur, Jawa Barat dan Riau. Namun laporan dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyatakan bahwa memang belum ada provinsi yang memenuhi syarat permodalan," ujar Kepala Bagian Lembaga Penjaminan Bapepam-LK, Andra Sapta di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Senin (8/6/2009).
Ia mengatakan, memang salah satu ketentuan yang memberatkan pembentukan LPKD adalah modal setor. Modal setor awal sesuai PMK minimal sebesar Rp 50 miliar. Menurut Andra, beberapa provinsi menegaskan bahwa memang modalnya belum cukup.
"Mereka hanya memiliki modal sebesar Rp 10 - 15 miliar," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemprov Bangka Belitung siap menyediakan Rp 15 miliar, kabupaten dan kota masing-masing Rp 5 miliar. Tetapi sampai kini belum ada kabar lagi," paparnya.
Selain itu, lanjut Andra, adanya masa transisi anggota DPRD juga menjadi salah satu kendala LPKD. "Hal ini terkait penggunaan uang Pemda untuk investasi, dari DPRD masih mempertimbangkannya," ujarnya.
Meski sejumlah masalah masih menyelimuti pembentukan LPKD, namun menurut Andra beberapa gubernur telah mendesak pendirian LPKD karena memang keberadaan LPKD sangat dibutuhkan didaerah-daerah. Keberadaan LPKD sangat dibutuhkan disamping Jamkrindo dan Askrindo yang dinilai tidak akan bisa meng-cover seluruh unit usaha di daerah-daerah.
"Dari data Menkop dan UKM, terdapat sebanyak 52 juta unit usaha pada akhir tahun 2008. Kontribusi 52 juta unit usaha tersebut mencapai 48 persen dari PDB," tuturnya.
(dru/qom)











































