Kemampuan Teknis Aparat Hambat Penyelesaian Kasus Money Laundering

Kemampuan Teknis Aparat Hambat Penyelesaian Kasus Money Laundering

- detikFinance
Selasa, 09 Jun 2009 11:05 WIB
Kemampuan Teknis Aparat Hambat Penyelesaian Kasus Money Laundering
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai lemahnya kemampuan teknis aparat menjadi hambatan dalam kasus yang berhubungan dengan pencucian uang di Indonesia.
 
Demikian hal itu dikemukakan oleh Kepala PPATK Yunus Husein di sela Workshop Pengungkapan dan Pembuktian Perkara Pidana Melalui Penelusuran Hasil Kejahatan di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/6/2009).
 
"Aparat hukum sangat memerlukan peningkatan kemampuan teknisnya karena kejahatan yang kerap terjadi sekarang ini banyak dilakukan melalui lembaga keuangan," ujarnya.
 
Menurutnya, dari sekitar 700 laporan yang sudah disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan, yang dikenai pasal mengenai pencucian uang hanya sekitar 20 kasus.
 
Padahal jumlah laporan dugaan pencucian uang per hari terus meningkat dan kini jumlahnya mencapai 45 laporan dengan 1369 laporan per bulan.
 
"Tahun lalu hanya 869 per bulan, ini terus meningkat dari tahun ke tahun," imbuhnya.
 
Hingga akhir Mei 2009, pihaknya sudah menemukan 724 laporan yang mencurigakan dari 1631 yang masuk dari perusahaan jasa keuangan (PJK).
 
"Dari jumlah itu sekitar 337 sudah kita sampaikan ke kepolisian dan kejaksaan," ungkapnya.

(ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads