Perusahaan Asuransi Minta Aturan Penjaminan Diperketat

Perusahaan Asuransi Minta Aturan Penjaminan Diperketat

- detikFinance
Selasa, 16 Jun 2009 15:45 WIB
Perusahaan Asuransi Minta Aturan Penjaminan Diperketat
Jakarta - Rencana pemerintah untuk memasukkan lembaga keuangan bukan bank agar ikut dijamin dalam RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) disambut baik oleh industri asuransi. Namun pemerintah harus memperketat segala bentuk peraturannya agar tidak terjadi moral hazard.

"Dengan adanya jaminan dari pemerintah maka secara tidak langsung akan memberikan keuntungan bagi industri asuransi, karena akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat. Namun peraturan siapa saja industri asuransi yang dijamin pemerimntah harus jelas karena tidak semua industri asuransi baik," ujar Kepala Kode Etik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Adi Purnomo usai konfrensi pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa di Hotel Intercontinental, Jakarta, Selasa (16/6/2009).
Β 
Mengenai penjaminan tersebut, Adi mengatakan AAJI masih akan terus mengkaji RUU JPSK tersebut. "Walapun masih banyak kekurangan dan kesimpangsiuran apakah premi dan atau uang tanggungannya yang dijamin, kita akan terus mendukung upaya pemerintah tersebut," jelasnya.
Β 
Adi mengatakan kesadaran masyarakat untuk berasuransi khususnya di asuransi jiwa masih minim.

"Hanya sekitar 20 persen yang terdaftar di asuransi dari total populasi yang ada di Indonesia," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya RUU JPSK, lanjut Adi, setidaknya akan meningkatkan pertumbuhan masyarakat dalam berasuransi.

(dru/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads