"Pada hari ini telah dilakukan penerbitan dan penjualan Dana Haji dan Dana Abadi Umat (DAU) dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan seri SDHI 2010 B untuk Dana Haji dan SDHI 2010 C untuk DAU dengan metode private placement," demikian dikutip dari keterangan pers Departemen Keuangan, Rabu (24/6/2009).
Penerbitan Sukuk ini merupakan tindak lanjut MoU antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 April 2009. Penempatan dana Haji dan Dana Abadi Umat (DAU) di instrumen SBSN (Surat Berharga Syariah Negara/Sukuk), dinilai lebih aman dan dijamin penuh oleh pemerintah dibandingkan perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seri SDHI 2010 B
- Nominal: Rp 850 miliar
- Bentuk dan jenis SBSN: Tanpa warkat dan Non-tradable
- Tingkat imbalan: Fixed 7,83% per tahun
- Tanggal Penerbitan: 24 Juni 2009
- Tanggal Jatuh Tempo: 7 Mei 2010
- Pembayaran Imbalan: Tanggal 7 setiap bulan
- Akad SBSN: Ijarah Al Khadamat
- Underlying Assets: Jasa (service)
- Penerbit: Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
Seri SDHI 2010 C
- Nominal: Rp 336 miliar
- Bentuk dan jenis SBSN: Tanpa warkat dan Non-tradable
- Tingkat imbalan: Fixed 7,89% per tahun
- Tanggal Penerbitan: 24 Juni 2009
- Tanggal Jatuh Tempo: 24 Juli 2010
- Pembayaran Imbalan: Tanggal 24 setiap bulan
- Akad SBSN: Ijarah Al Khadamat
- Underlying Assets: Jasa (service)
- Penerbit: Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.










































