Demikian disampaikan Menteri Perumahan Rakyat, Mohammad Yusuf Asy'ari dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama pengembangan perumahan dan permukiman bagi masyarakat melalui instrumen keuangan syariah dan wakaf di Kantor Kemenpera, Jakarta,
Rabu (24/06/09).
"Jumlah KPR syariah bersubsidi sampai dengan Juni 2009 mencapai 586 rumah sedangkan KPR syariah mikro bersubsidi mencapai 4.544 rumah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa lembaga pembiayaan yang dimaksud adalah Bank Syariah Nasional, BPD Syariah, BPR Syariah dan Koperasi Syariah (BMT).
Kerjasama Kemenpera dengan Badan Wakaf Indonesia
Selain itu Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) juga bekerjasma dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk program pengembangan perumahan dan pemukiman bagi masyarakat melalui instrumen keuangan syariah dan wakaf.
Ruang lingkup kesepakatan tersebut meliputi empat hal. Pertama adalah pemetaan, inventarisasi dan pengembangan potensi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan
kesejahteraan umum/masyarakat khususnya pengembangan perumahan dan pemukiman
Kedua, fasilitasi dukungan pembiayaan perumahan dan pemukiman melalui instrumen keuangan syariah dan wakaf. Ketiga, melakukan kajian skema pembiayaan syariah untuk
pengembangan perumahan dan pemukiman. Keempat, melakukan pendayagunaan wakaf untuk pengembangan perumahan dan permukiman.
Ruang lingkup pertama dilaksanakan dengan program pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem pengembangan kawasan, sistem pengembangan perumahan swadaya
dan sistem pengembangan perumahan formal di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sekaligus Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad mengatakan pengembangan produk instrumen keuangan syariah harus
menjadi prioritas ekonomi syariah saat ini.
"Melihat perkembangan industri syariah di Indonesia yang cukup baik maka pengembangan produk menjadi prioritas, saat ini industri perbankan syariah masih kurang untuk
mengakomodir pembiayaan masyarakat secara luas," ujarnya.
Ia menjelaskan MoU dengan badan wakaf ini merupakan tonggak industri syariah, khususnya dalam pembiayaan perumahan rakyat yang memang difokuskan untuk masyarakat miskin. "Ini merupakan sebuah layanan terbaik guna mensejahterakan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kemenpera dalam hal ini mempunyai peran dan tanggung jawab dalam pengembangan kebijakan dan program pembangunan perumahan dan pemukiman melalui instrumen keuangan syariah dan wakaf.
Menteri Perumahan Rakyat, Mohammad Yusuf Asy'ari menegaskan bahwa rumah merupakan hak dasar rakyat. "Oleh karena itu, semua masyarakat perlu mendapatkan rumah yang layak tinggal," tegasnya.
Yusuf mengatakan pembangunan perumahan dan pemukiman harus dilakukan secara maksimal. "Hal ini nantinya akan menentukan kualitas bangsa di kemudian hari," kata Yusuf.
(dru/lih)











































