BI: Regulator Tak Bisa Paksa Penurunan Suku Bunga Bank

BI: Regulator Tak Bisa Paksa Penurunan Suku Bunga Bank

- detikFinance
Jumat, 14 Agu 2009 14:35 WIB
BI: Regulator Tak Bisa Paksa Penurunan Suku Bunga Bank
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa regulator tidak bisa memaksakan penurunan suku bunga perbankan mengikuti penurunan BI Rate. Kebijakan penurunan suku bunga diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank.

"Regulator tidak bisa memaksakan penurunan bunga bank. Semua tergantung banknya," ujar Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan BI, Halim Alamsyah di gedung BI, Jakarta, Jumat (14/8/2009).

Halim mengakui, peraturan yang memberikan kewenangan BI untuk memaksa bank-bank menurunkan suku bunganya mengikuti BI Rate pernah dimiliki BI. "Kalau jaman dulu peraturan kayak gitu ada, tapi sekarang uda tidak bisa," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Ketua DPR Agung Laksono mengatakan meskipun BI Rate saat ini sudah turun di level 6,5%. Namun suku bunga kredit perbankan masih di atas 12%. DPR meminta agar BI Rate lebih menjadi acuan serta mempunyai kekuatan di pasar. Hal senada juga diungkapkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengatakan BI memiliki kewenangan untuk mengeluarkan mandatory regulation guna memaksa perbankan menurunkan suku bunga kreditnya. Kendati demikian, Muliaman masih berharap mekanisme pasar bisa mengoreksi secara alami sembari mengupayakan pembahasan dengan para bankir.

(dru/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads