Selama ini, bank-bank memang jor-joran soal suku bunga untuk menarik dana pihak ketiga (DPK). Di tengah ketatnya likuiditas, wajar saja jika bank memberikan iming-iming bunga yang menggiurkan demi menggaet nasabah-nasabah terutama nasabah besar.
Persaingan ketat soal suku bunga ini tentu saja menimbulkan biaya dana atau cost of fund yang tinggi. Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter, Perry Warjiyo mengungkapkan, cost Of fund perbankan saat ini rata-rata mencapai 10 persen dengan overhead cost sebesar 2 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tingginya suku bunga inilah yang membuat berbagai kalangan mulai dari pengusaha hingga DPR melayangkan kritikannya. Bukan apa-apa, karena BI Rate yang sudah turun hingga 300 basis poin sama sekali tidak diikuti dengan penurunan suku bunga kredit yang signifikan.
Dalam catatan BI, BI Rate telah diturunkan sebanyak 250 basis poin (bps) selama semester I-2009. Namun respon penurunan suku bunga kredit perbankan masih terbatas yaitu hanya 24 bps, sementara suku bunga simpanan hanya turun 180 bps.
Hal itu membuat pjs Gubernur BI Darmin Nasution gerah. Kalangan perbankan nasional pun dikumpulkannya dan diminta untuk segera menurunkan suku bunganya. Hasilnya? Sebanyak 14 bank sepakat dalam waktu 3 bulan atau 90 hari ke depan suku bunga akan berada 150 basis poin di atas BI rate. Seperti diketahui, saat ini BI Rate berada di level 6,50%.
Memasuki bulan keempat terhitung sejak 1 September 2009, BI mengharapkan suku bunga simpanan perbankan berada pada tingkat 50 basis poin di atas BI Rate atau maksimal 7 persen.
Sebanyak 14 bank yang telah bertemu dan sepakat tersebut merupakan bank besar yang menguasai 80 persen aset perbankan nasional.
Dan yang sekarang menjadi pertanyaan adalah, apa saja implikasi dari kesepakatan itu, selain tentu saja untuk menurunkan suku bunga kredit?
Ekonom citigroup Johanna Chua menjelaskan, kesepakatan itu diperkirakan tidak akan terlalu mengubah peta dari simpanan nasabah. Ia mencatat sekitar 90% deposito di Indonesia kini memiliki tenor kurang dari 6 bulan. Sebanyak 84% deposito bahkan memiliki tenor kurang dari 2 bulan. Untuk deposito ritel dan korporasi sebagian besar sudah turun di bawah 8% atau tepatnya antara 6% hingga 8,25%.
"Jadi kami perkirakan sebagian besar deposito nasabah tidak akan terpengaruh oleh batasan suku bunga maksimal 8%," ujar Johanna dalam macro economic outlooknya, yang dikutip detikFinance, Senin (24/8/2009).
Namun demikian menurutnya, jika suku bunga deposito turun hingga BI Rate plus 50 basis poin, maka hal itu akan menyebabkan terjadinya perbedaan.
"Dengan struktur batasan suku bunga deposito, kami berpikir akan ada relokasi dana menuju ke bank-bank yang lebih besar," jelasnya.
Dari sisi pasar, adanya kesepakatan ini juga diperkirakan membawa pengaruh ke imbal hasil obligasi dan pergerakan nilai tukar rupiah.
Dengan suku bunga simpanan yang hanya 8%, maka nasabah akan mencari investasi lain seperti obligasi dengan jangka pendek sekitar 2-3 tahun yang kini masih memberikan imbal hasil 9% hingga 9,3%.
"Saya kira kebijakan ini secara khusus akan membantu meningkatkan insentif bagi dana pensiun lokal seperti Jamsostek dan Taspen untuk misalnya merealokasikan sebagian dananya yang masih diparkir ke deposito dengan suku bunga lebih dari 8%," jelasnya.
Selain itu, setelah 90 hari dari kesepakatan, interest rate differential antara aset dalam rupiah dan non rupiah akan semakin ketat.
"Hal ini akan memberikan pengaruh negatif pada nilai tukar rupiah jika hal tersebut pada akhirnya memaksa pada deposan mengalihkan simpanan rupiahnya," pungkas Johanna.
(qom/qom)











































