Robert: Kalau Punya Uang Rp 12 Triliun Saya Sudah di Singapura

Robert: Kalau Punya Uang Rp 12 Triliun Saya Sudah di Singapura

- detikFinance
Kamis, 10 Sep 2009 13:23 WIB
Robert: Kalau Punya Uang Rp 12 Triliun Saya Sudah di Singapura
Jakarta - Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular mengaku dirinya tak memiliki banyak uang hingga Rp 12 triliun sebagaimana diberitakan. Menurut Robert, jika dirinya memiliki uang sebanyak itu, maka dirinya pasti sudah berada di Singapura sesaat setelah Bank Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan.

Penegasan tersebut disampaikan Robert usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2009). Robert yang diwawancara usai vonis 4 tahun itu terlihat tenang dan tidak emosional, mukanya terlihat lesu.

Robert yang dikawal ketat para bodyguard inipun menjelaskan kronologi runtuhnya Bank Century. Menurutnya, hal itu terjadi karena pada bulan September dan Oktober 2008 timbul suatu kondisi yang menyebabkan likuiditas terpuruk sehingga diperlukan talangan dana dari pemerintah.

"Jadi memang karena krisis global dan krisis likuiditas," tegasnya.

Mengenai surat-surat berharga (SSB) bodong, Robert menjelaskan sebenarnya sudah mulai diperbaiki. Pemegang saham asing sebagai pemegang saham pengendali sudah memberikan dana jaminan US$ 220 juta di Dresdner Bank.

"Ini sebenarnya sudah dari awal saya kemukakan di Mabes Polri, kenapa tidak diuber yang ini, malah diberitakan seakan-akan saya yang punya dana di Hong Kong sekitar Rp 12-13 triliun, padahal baru terkuak lagi bahwa ada dana US$ 1 miliar atau Rp 12 triliun itu kepunyaan Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Intinya bukan punya saya," imbuhnya lagi.

Kendati sudah memberikan penjelasan, namun Robert mengaku dirinya tetap dijadikan kambing hitam. Meski bukan menjadi pemilik dana, namun yang dinyatakan bersalah tetap Robert Tantular.

"Siapa yang punya uang di luar negeri, yang disalahka Robert Tantular, lalu kenapa saya sendiri yang ditangkap? Kalau saya punya yang sebanyak itu di luar negeri, hari Sabtu, tanggal 22 November saya sudah di Singapura. Karena sorenya saya tahu sudah dicekal. Dan untuk apa saya kembali lagi? Karena untuk menyelesaikan masalah, dan membantu mencari investor untuk Bank Century," paparnya.

Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Robert dinyatakan bersalah karena tidak melunasi surat-surat berharga bodong yang nilainya US$ 203 juta. Sementara untuk 2 dakwaan lainnya yakni pencairan deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin dan mengucurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, Robert dinyatakan bebas.

Robert merupakan mantan pemilik Bank Century. Dua mantan pemilik Bank Century lainnya yakni Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi kini masih menjadi buronan. Kedua orang asing itu memiliki Bank Century melalui First Gulf Asian Holding. (/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads