"Dua pemilik Bank Century telah membuat surat ke Polri yang isinya menyatakan siap mengganti rugi kerugian yang ditimbulkan oleg Bank Century dan memohon dapat mengambil kembali operasional Century," ungkap Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
Dua pemilik yang dimaksud adalah Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Keduanya merupakan pemilik First Gulf Asian Holding yang menjadi pemegang saham pengendali dan menguasai 9,55% saham Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka itu statusnya masih DPO (daftar pencarian orang). Dimana pun berada akan kita tangkap," tegas Susno.
Mabes Polri Bekukan Aset Hesham dan Rafat US$ 1,164 Miliar
Saat ini, Mabes Polri sudah berhasil menelusuri jejak aset duo mantan pemilik Century tersebut. Susno menyatakan telah membekukan aset milik keduanya senilai US$ 1,164 miliar.
"Aset milik Hesham dan Rafat total senilai US$ 1,164 miliar atau setara dengan Rp 11,64 triliun. Ada di UBS AG Bank US$ 3,503 juta, kemudian ada di Standard Chartered senilai US$ 650.005.942 dan SGD 4.006, terakhir ada di ING Bank US$ 388,843 juta," ungkap Susno.
Dengan adanya temuan tersebut, Mabes Polri telah membentuk tim bersama yang terdiri dari 9 instansi yaitu Bareskrim Polri, Depkeu, Deplu, Depkumham, BI, LPS, Bapepam-LK, PPATK dan Kejaksaan Agung.
"Kita telah meminta pemblokiran melalui Joint Financial Intellegent Unit (JFIU) sesuai yurisdiksi negara setempat dan telah dilekukan upaya permintaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistant in Criminal Matter (MLA) ke 12 negara yang berkaitan dengan temuan aset para tersangka dengan focal point Depkumham sebagai otoritas Indonesia," jelas Susno.
(dro/qom)











































