Saat ini Bakrie Life memang sedang mengalami masalah dengan nasabahnya terkait dengan pembayaran dana nasabah yang jatuh tempo.
"Asosiasi akan menegur keras agen Bakrie Life jika agen tersebut terbukti bersalah, dan akan kita blacklist. Saat ini kita minta nasabah menyerahkan dokumen-dokumen produk yang dia beli dan nanti kita bisa lihat kesalahannya," tandas Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono kepada detikFinance, Rabu (16/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah menulis surat ke Bakrie Life yang isinya mengatakan kami (AAJI) telah mendapatkan pengaduan dari nasabah, dan mohon ini segera diselesaikan," katanya.
Dikatakan Stephen kejadian seperti Bakrie Life ini tidak pernah terjadi sebelumnya pada perusahaan-perusahaan asuransi lainnya di Indonesia.
"Tapi kejadian ini bisa terjadi, jadi nasabah asuransi harus lebih hati-hati dalam membeli suatu produk asuransi," jelasnya.
Dalam penyelesaian masalah ini, Stephen mengatakan peran AAJI sebatas menegur agen penjual asuransi, bahkan tidak bisa memediasi ataupun membantu nasabah jika mengalami masalah gagal bayar seperti kasus Bakrie Life.
"Bahkan Bapepam sebagai regulator juga hanya bisa menindak perusahaannya, tanpa bisa membantu pengembalian dana nasabah. Jadi nasabah hanya bisa mengambil jalan hukum untuk pengembalian dana ini," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) menawarkan pengembalian dana para nasabahnya yang jatuh tempo dengan cara mencicil sebesar 1% per bulan, namun nasabah mentah-mentah menolak tawaran yang diberikan oleh manajemen Bakrie Life tersebut.
Para nasabah menilai tawaran yang diberikan terlalu kecil dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Seorang nasabah Bakrie Life yang tidak ingin disebutkan namanya dari Jakarta, menolak pengembalian dana investasi dengan mekanisme cicilan 1% per bulan tersebut.Β Dia mengharapkan pihak Bakrie Life bisa mengembalikan dana investasinya sesuai yang dijanjikan dengan pembayaran penuh.
(dnl/qom)











































